28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

KPU Nyatakan Gunakan Sirekap Hanya Sebagai Alat Bantu

jurnalinspirasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim bahwa penggunaan Sirekap (Sistem informasi elektroni) hanya sebagai alat bantu untuk merekap penghitungan suara dan publikasi, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitasi masyarakat terhadap hasil Peilu 2024.

Dilansir dari Youtube KPU RI, Selasa (20/02/2024) Ketua Divisi Informasi dan Data KPU Betty, menyatakan bahwa dasar dari hasil perhitungan tetap memacu pada rekapitulasi secara manual.

“Rekapitulasi manual secara berjejang tetap dilaksanakan, sebagai dasar penetapan hasil perhitungan perolehan suara,” katanya.

Penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 yang dapat diakses bebas oleh siapa pun memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengoreksi data yang terunggah di aplikasi Sirekap.

Selain itu, Betty juga kembali menguraikan tata cara mengoprasikan aplikasi Sirekap, serta bagaimana data-data yang bisa terdeteksi oleh Sirekap

” Bapak ibu sekalian saya akan menjelaskan, ini udah kali ketiga. Tapi akan lebih detail saya menjelaskan sistem informasi rekapitulasi elektronik. Saya akan menjelaskan sistem kerja Sirekap,” ujarnya.

(roseta al zahra/mg-uik)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles