jurnalinspirasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama Pol PP Leuwisadeng menutup aktivitas penggalian tanah yang diduga ilegal di Kampung Cikadu, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Rabu (7/02/2024).
Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng Cecep Tarmizi mengatakan, bahwa penutupan aktivitas tersebut karena menyebabkan fasilitas akses jalan desa rusak dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Karena sudah menyebabkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line (garis Pol PP) pada lahan dan alat berat yang berada di lokasi, serta memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinan untuk diperlihatkan,” katanya.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan penertiban aktivitas galian tanah pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran terhadap pengelola yang kemudian langsung diberikan sanksi tegas dengan memasang garis penyegelan.
“Kita datang ke lokasi bersama PPNS dan Sat Pol PP Kabupaten Bogor kepada pengelola agar dilakukan penghentian sementara sebelum ijinnya terbit dari dinas SDM Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Cecep menyebutkan bahwa kegiatan aktivitas galian tanah di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng itu merupakan kegiatan galian bentonit.
“Karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin, maka kami melakukan penghentian aktivitas galian untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dari masyarakat sekitar, dan dinas terkait” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 2 buah alat berat excavator yang dipergunakan untuk aktivitas tersebut.
“Penghentian aktivitas tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat dan pengelola galian untuk dilakukan musyawarah tentang perizinan yang akan diurus,”terang Cecep yang juga mantan Patwal Dishub Kabupaten Bogor itu.
Sementara penutupan galian bentonit ini dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait aktivitas lalu lalang kendaraan truk bermuatan berat sehingga menyebabkan kerusakan jalan desa yang diduga merugikan masyarakat.
Penutupan tambang galian C ini sifatnya hanya sementara sampai izinnya dari Provinsi Jawa Barat turun. “Kalau sudah berizin, pasti kami tidak akan menutup aktivitas tambang galian ini,”pungkasnya.
(tm)