27.6 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Catatan Webinar GB dan Doktor Alumni HMI untuk Pemilu 2024 Berkualitas

jurnalinspirasi.co.id – Pendapat Prof.Sofyan Efendi, biang penyebab demokrasi Pancasila mengalami carut marut sebagai dampak dari hasil amandemen 4 kali UUD 1945.

Hal ini mirip atau sependapat dengan konten artikel saya AA berjudul “carut marut hukum: Kembalilah ke UUD 1945 asli yang disyahkan tgl 18 Agustus 1945, merupakan hasil pemikiran jenius para pendiri bangsa (founding fathers). Artikel tersebut saya tulis beberapa bulan yang lalu, melihat praktik-praktik hukum tatanegara antara lembaga penyelenggara negara seperti “benang kusut”, carut marut, tidak karu-karuan.

Demikian banyak problem struktural negeri, dimana sistem kelembagaannya menghambat kemajuan, berpotensi konflik, yang tak sejalan dengan nilai, norma, moral, kaidah dan hukum falsafah dan ideologi Pancasila. Akibatnya praktik-praktik pola relasi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, terkadang banyak ditemukan bertentangan pasal-pasal UUD 1945 asli, sebut saja diantaranya sistem perekonomian usaha bersama pada pasal 33 (bagian Kesejahteraan Rakyat), badan usaha Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidaklah berjalan.

Justru yang berkembang maju dan mendominasi perekonomian sistem ekonomi kapitalisme-librral (neolib), Koperasi Indonesia terpinggirkan (marginal), sehingga ketimpangan sosial menganga ditinjau dari aspek kepemilikan dan penguasaan kekayaan sumberdaya alam dan barang material lainnya. Kondisi eksisting Indonesia hari ini dalam cengkraman para pemilik modal besar (oligarki).

Juga dengan diberlakukan UUD 1945 ke 4 kali thn 2002, maka kedaulatan rakyat berpindah kepada partai politik (DPR dan DPD RI, dan MPR RI yang dulu mengakomodasi aspirasi rakyat melalui perwakilan (DPR RI), utusan golongan dan profesi, kini hilang. MPR RI UUD 2945 thn 2002 menjadi melemah mengawasi Presiden RI, akibatnya Presiden RI Jokowi berkali-kali melanggar konstitusi, MPR RI tidak mampu memberhentikannya. Demikian sebagian uraian pendapat yang dikemukakan oleh Prof.Sofyan Efendi, GB UGM, mantan Menpan dan Reformasi Birokrasi RI di era Presiden RI Prof.BJ Habibie, di  webinar Forum GB dan Doktor Alumni HMI dengan tema “Pilpres Tanpa Etika dan Penegakan Hukum”, Ahad 4 Pebruari 2024, yang dihadiri partisipan tembus diangka 500 orang, belum termasuk peserta webinar di Youtube.

Subhanallah

Jelas dan rasional sekali materi webinar dengan nara sumber Prof.Deny Indrayana (pakar hukum tatanegara dan mantan Wamenkumham RI di era Presiden RI SBY) yang banyak melontarkan kritik keras kepada regim penguasa Presiden RI Jokowi, dan juga bapak Prof.Fathul Wahid dari UII Yogyakarta yang telah membuat petisi ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Presiden RI Jokowi. 

Keduanya telah menjelaskan gejala sosial politik yang kurang sehat dan tak terpuji, dimana akan terjadi “Pilpres Tanpa Etik dan tanpa Penegak Hukum”, sebagai isi topik seminar ini. Penjelasan kedua nara sumber sangat mencerahkan dan menyadarkan kita tethadap dinamika perjalanan bangsa yang semakin memburuk dan terpuruk.

Hatur nuhun Kang Jana Tea yang telah sukses sebagai host webinar Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Ahad 4 Pebruari 2024. Saya Dr Apendi Arsyad sebagai Sekwanhat MD Kahmi Bogor, sangat tertarik dengan topik bahasan webinar ini.

Alhamdulillah materi Ppt dari Ibu Prof.Nurliah Nurdin, juga sangat bagus. Beliau menjelaskan apa yang dimaksud etika, apa saja unsur-unsur yang membentuk perilaku beretika, mengapa etika itu penting dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apa dampak negatif atau bahayanya bagi negara-bangsa, jika praktik Pemilu 2024 tanpa etika dan tanpa penegakan hukum bagi mereka yang melanggar dan melawan hukum.

Narasi ibu Prof.Nurliah telah membuka mata hati (kalbun salim) dan pola pikiran (mindset) kita semakin luas wawasan kita dan kemudian kita sadar bahwa etika politik yang kita bicarakan sangat penting bagi kesuksesan Pemilu 2024 yang berkualitas  Jika tidak dikerjakan dengan profesional, jujur dan adil (jurdil) dan Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI tidak netral, ikut memihak dan berkampanye, maka  akan berdampak buruk dan berbahaya terhadap eksistensi dan keberlangsungan NKRI. Pola perilaku Presiden RI Jokowi tersebut harus dicegah dan dilawan. Sekarang slhamdulillah sudah lebih 200 Perguruan Tinggi baik PTN maupun PTS sudah mengeluarkan petisi ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Presiden RI Jokowi yang melanggar etika, moral dan hukum.

Astaghfirullahalaziem, kondisi Indonesia semakin parah, menurut presentasi Prof.R Siti Zuhro, Presidium Kahminas,  bahwa regim yg berkuasa saat ini telah banyak melakukan abuse of power and authority, dan mengabaikan etika, moral, keadaban politik, cacat demokrasi etc. Begitu dijelaskan berdasarkan hasil riset bahwa sistem demokrasi Pancasila belum berbasis nilai budaya bangsa Indonesia, local wisdom-culture daerah-daerah yang plural, demokrasi belum berkualitas. Sistem demokrasi Pancasila tidak diarahkan membangun politik dinasti dan dinasti politik atas landasan nepotisme dan terhindar serta mencegah cengkaraman segelintir pemilik modal besar (oligarky). Demikian pemikiran, yang dinarasikan ibu Prof.R Siti Zuhro, Presidium KAHMINAS.

Hatur nuhun sudah mencerahkan kita-kita.

Narasi berdasarkan fakta  rekayasa Pemilu 2024 yang telah dilakukan Regim Jokowi untuk memenangkan Paslon 2 Capres dan Cawapres RI  PS dan GRR, putra Jokowi. Jokowi melakukan politik “gentong babi” yang melanggar etika politik.

Fakta akal bulus (abuse of power and authority) dan fulus (tebar sembako, kucuran dana BLT, raskin dll ) regim Jokowi membangun politik dinasti dan dinasti politik dengan memperalat institusi penegakan hukum spt MK RI. Demikian narasi cerdas bpk Fery Amsyari SH, LLM, ahli dan pakat hukum Tata Negara FH UNAND.

Fakta lain yang dinarasikan bpk Fery Amsari, data dan fakta untuk pemenangan Paslon 2 dalam satu putaran, antara lain yaitu 20 orang Penjabat Gubernur, PJ Bupati dan Walkot diatas 50 persen, yang menguasai data pemilih Pemilu 2024 di Indonesia, serta kebutuhan pangan Sembako dan dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan bansos lainnya  dengan dana APBN triliyunan rupiah, yg tengah dikerjakan regim Jokowi.

Mereka Paslon 2 Capres dan Cawapres RI 2024 optimis memenangkan Pilpres pada Pemilu tgl 14 Pebruari 2024. Demikian catatan Webinar materi bpk Ferry Amsyari SH.LLM yang begitu terang benderang kecurangan regim Jokowi, yang melanggar etik, moral dan hukum.

Forum webinar Forum GB dan Doktor Insan Cita, tgl 4 Pebruari 2024 yg dikelola bang Sujana Sulaiman (Kang Jana Tea), dengan topik ,”Pemilu Tanpa Etika dan Penegakan Hukum”,   sungguh menarik dan mencerahkan bagi yang menyimak konten 6 nara sumber 6 Profesor para ahli ilmu hukum, ahli ilmu politik dan ilmu sosial lainnya.

Peserta webinar yang menanggapi, mayoritas bergelar Profesor. Saya sempat mencatat, beberapa pemikiran dan saran serta pendapat, antara lain sbb :

1. Hasil diskusi para ilmuwan dan pakar webinar sangat baik untuk mengoreksi penyelenggaraan Pemilu 2024, dan hendaknya sampai pesan saintifik dan moral kepada the ruling party, terutama Presiden RI bpk Jokowi yang gemar “cawe-cawe”yang melanggar etika politik, merusak sistem demokrasi Pancasila dan mengancam eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2. Penyelenggaraan Pemilu tgl 14 Pebruari 2024, harus luber dan jurdil, Presiden RI, APN dan ASN wajib netral. Untuk itu harus ada pengawasan dan penegakan hukum.jika ada pelanggaran etika, moral dan hukum oleh penyelenggara negara di NKRI,

3. Peserta sdh membaca ada gusture Paslon 2 Capres dan Cawapres RI untuk memenangkan Pemilu 2024 satu putaran, dengan cara curang melalui berbagai teknik dan pendekatan spt penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang melibatkan oknum APN dan ASN, gelontoran Sembako dan bansos BLT dll. Lantas bagaimana solusinya ? dan

4. Seandainya terpilih Paslon 2, dimana Capres RI PS riwayatnya pelanggar HAM, sedangkan Cawapres RI GRR yg catat etik proses pencalonan dan tidak memenuhi persyarakatan dari segi usia 36 thn (dibawa 40 thn)  yang tak diharapkan, maka apa implikasinya terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ?

Begitu pun gusture dan life style Presiden RI Jokowi yang banyak melanggar Tap MPR RI, UU, dan pendayagunaan APN, Pimpinan ABRI dan Kepolisian RI, PJ Gubernur, PJ Bupati, PJ Walkot dan Para Kepala  Desa, yang mengacaukan sikap netralitas karena regulasinya banyak dirubah.

Jawabannya penuh kekhawatiran dan kegaduhan yang bersifat komplek dan sistemik.

Alhamdulillah, sudah lebih 200 PTN dan PTS telah bersuara agar Pemilu 2024 beretika tinggi dan penegakan hukum secara murni dan konsekwen. Diskusi yang.bagus ini dipimpin.oleh Prof.Asep Saeful Muhtadi, semoga hasil diskusi ini dapat mewarnai dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Webinar ini mendapat perhatian yang cukup luas di seluruh Indonesia, dimana partisipan tembus 500 orang sesuai kapasitas quotanya dan presentasi dan diskusi berlangsung lebih dari 3 jam dari pukul 9.00 wib sampai selesai pukul 12.20 wib.

Demikian catatan ringkas point-point webinar alumni HMI/KAHMI bergelar Guru Besar dan Doktor.
Syukron barakallah
Wassalam

====✅✅✅

Penulis: Dr Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si
(Sekwanhat MD Kahmi Bogor, Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles