31 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Tak Rampung Tepat Waktu, Kontraktor Masjid Agung Didenda Rp1,5 M

jurnalinspirasi.co.id – Kontraktor proyek lanjutan Masjid Agung harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar lantaran terlambat merampungkan pekerjaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, denda sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan kalkulasi 1/1000 kemudian dikali nilai kontrak proyek sebesar Rp 33,12 miliar kemudian dikali jumlah hari keterlambatan pengerjaan selama 50 hari kerja.

“Untuk sekarang sudah mulai lagi pengerjaan,” ujar Rena kepada wartawan, Senin (8/1).

Rena menegaskan bahwa target pengerjaan sendiri meliputi finishing hingga penyelesaian menara, pasad, hingga akses yang menghubungkan dengan Masjid Agung dengan Alun-alun Kota Bogor.

Ketika disinggung mengenai alasan keterlambatan. Ia menyatakan bahwa manajemen pelaksana proyek sangat buruk. “Perusahaan itu kan sudah diputuskan sebagai pemenang oleh PBJ,” ucapnya.

Kendati demikian, sambungnya, perusahaan tersebut akan menjadi perhatian untuk kedepannya. “Kalau saya masih jadi Kadis PUPR bak ditandai,” kata Rena.

Rena menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proyek Masjid Agung agar dapat rampung pada pertengahan Februari mendatang.

“Sekarang baru 85 persen, tinggal finishing. Kita sudah minta agar jam kerja dan man power ditambah,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa pembangunan tahap akhir Masjid Agung yang dimulai pada Mei 2023 tidak dapat diselesaikan pada 2023.

Pekerjaan, kata dia, bakal lanjut pada 2024 untuk penyelesaian menara, dan fasad. “Kami akan maksimalkan pengawasan, karena ini kontraktornya tidak amanah menurut saya, saya sudah tegur keras berkali-kali, gak beres dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan itu tak hanya akan dilakukan Dinas PUPR, tetapi juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. “Ya, targetnya Februari atau paling lambat Maret bisa tuntas,” pungkasnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles