27.6 C
Bogor
Thursday, September 19, 2024

Buy now

spot_img

Mulyadi Bisa Diproses, JPP Desak Bawaslu Gunakan UU Pemilu

Caringin | Jurnal Bogor
Berjejernya alat peraga kampanye (APK) Mulyadi, calon legislatif (Caleg) DPR RI nomor urut 2 dari Partai Gerindra di lokasi fasilitas umum yang dibangun pemerintah persisnya di besi jembatan di Jalan Raya Bocimi (Bogor, Ciawi, Sukabumi), dikecam Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Pajajaran (JPP).

Ketua LSM JPP, Saleh Nurangga pun mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, untuk menindak tegas siapa saja peserta Pemilu dan Caleg yang sudah melanggar aturan kampanye tanpa pandang bulu.

Saleh mengungkapkan, sesuai dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat larangan-larangan yang tentunya harus ditaati semua partai politik peserta Pemilu maupun para Caleg.

Salah satu larangan tersebut, lanjutnya, yakni bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.

Yang dimaksud tempat umum, kata Saleh, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan.

Untuk sanksi bagi pelanggaran terhadap larangan, jelas Saleh, sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Jadi Bawaslu harus berani memberikan sanksi kepada siapa saja peserta Pemilu maupun Caleg yang sudah melanggar UU, termasuk kepada Mulyadi,” tegas Ketua LSM yang aktif menyikapi persoalan di wilayah Bogor tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Menurutnya, apabila pelaku pelanggaran itu dibiarkan tanpa ada penindakan sesuai UU Pemilu, kinerja Bawaslu akan dipertanyakan publik dan patut dicurigai.

“Biar tidak ada asumsi buruk dari publik kepada Bawaslu, Mulyadi dan siapa saja Caleg melanggar aturan harus diproses,” ujarnya.

Saleh pun menyayangkan dengan pemasangan APK Mulyadi di semua lokasi jembatan yang ada di wilayah selatan terutama Jalan Raya Bocimi, Caringin. Alasannya, karena tidak hanya melanggar aturan kampanye saja, keberadaan APK tersebut juga dinilai mengganggu bahkan membahayakan para pengguna jalan.

“Disekitar jembatan itu ada tanda bahaya kepada para pengguna jalan, ketika banyak terpasang baliho Caleg, rambu-rambu atau tanda itu tidak terlihat oleh para pengendara,” imbuhnya.

Menyikapi maraknya APK Mulyadi yang dipasang di semua lokasi jembatan, Ketua PAC Caringin Partai Gerindra, Aden Wijaya mengaku, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu pemasangan baliho Caleg DPR RI nomor urut 2 tersebut.

“Tidak ada koordinasi atau pun laporan kepada saya. Makanya saya tidak tahu apapun soal baliho Mulyadi yang dipasang di jembatan, mulai dari Jembatan Cikereteg, Cimande, Caringin maupun Pasir Muncang,” akunya.

Sementara, pantauan di sepanjang Jalan Raya Bocimi khususnya wilayah Caringin, hampir semua besi penghalang jembatan terpasang baliho Mulyadi dengan jumlah yang banyak, sehingga menghalangi rambu-rambu di sekitar lokasi jembatan.

(dede suhendar)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles