23.2 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Lindungi Konsumen DisKUKMDagin Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional

Untuk melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DisKUKMdagin) Kota Bogor gendeng Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan tera timbangan di seluruh pasar tradisional.

Kepala UPTD Metrologi Legal DisKUKMDagin Kota Bogor Deden Marlina mengatakan, bahwa kegiatan tera dan tera ulang timbangan di pasar adalah kegiatan rutin yang wajib di laksanakan sesuai dengan amanat undang undang No. 2 thun 1981 Tentang Metrologi Legal dan juga amanat Undang2 No. 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jadi, alat ukur atau timbangan pelaku usaha wajib di Tera dan Tera ulang setelah melalui tahap pengujian oleh pegawai yang berhak yaitu Penera.
Hal ini untuk menjamin keakuratan dalam hal penimbangan sehingga tidak merugikan Konsumen,” kata Deden, Kamis 14 Desember 2023.

Untuk itu pihaknya, rutin melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang setiap tahun sekali, dan di lanjutkan secara bertahap pengawasan oleh bidang PPDNPKTN.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan tera ulang di 8 pasar Rakyat yaitu
Pasar Kebon kembang, Pasar Bogor,
Pasar Merdeka, Pasar jambu Dua, Pasar Gunung Batu, Pasar Sukasari, Pasar Padasuka dan Pasar Tekum Kemang.

“Alhamdulilah asil dari pelayanan tera dan tera ulang hampir 98 persen pedagang menerakan timbangannya, dan pedagang serta konsumen sangat antusias terhadap pelayanan yang kami laksanakan,” tambahnya.

Dijelasannya, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan.

“Program tera timbangan ini cukup penting, karena alat ukur timbangan di pasar ini dipakai setiap hari dan seiring berjalannya waktu, maka bisa mengalami perubahan. Sehingga diperlukan tera supaya tetap stabil,” ungkapnya

Dia berharap, melalui kebenaran dalam hal pengukuran, maka citra Dinas dan pasar tradisional akan tetap terjaga, sehingga tetap dipercaya oleh masyarakat. Selain itu tujuan lainnya adalah untuk meningkatan pemahaman tentang kesadaran antara pedagang, pengguna dan pemilik UTTP.

Seperti diketahui, bahwa dalam kegiatan tera itu meliputi tiga poin, pertama pemeriksaan, itu bisa dilakukan dari Perumda PPJ atau bisa dari Metrologi, kedua pengujian dan pembuat tera.

“Jadi pengujian ini bisa di lakukan metrologi dan di awasi sama kita. Itu salah satu poin yang didapat dari pelatihan juru timbang,” tuturnya.

Trus poin ke tiga lanjutnya, pembuat tanda tera, hal itu diberikan setelah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan penguatan tera. Dijelaskannya, bahwa tanda tera itu ada dua, pertama yang dipantek seperti patri jadi paten dan kedua ada yang berupa segel.

“Tanda teranya, kalau timbangan elektronik pakai segel, kalau timbangan meja atau yang biasa pedagang pakai itu langsung dipatri,” tandas dia. (Advetorial)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles