27 C
Bogor
Wednesday, November 27, 2024

Buy now

spot_img

Penuhi Hak Perempuan dan Anak, 48 Pasutri di Cigudeg Isbat Nikah

Cigudeg l Jurnal Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar isbat nikah terhadap 48 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki akta perkawinan.

Acara isbat nikah yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Cigudeg, Jumat (8/12) dibuka langsung Bupati Bogor melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor, Mamur.

Mamur menyampaikan para peserta selain mendapatkan buku nikah, juga memperoleh administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut dia, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

“Diharapkan isbat nikah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum,” kata Mamur

Menurutnya, perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat di negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris.

Kemudian, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya.

Lanjut Mamur menyampaikan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga serta program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Camat Cigudeg Pardi juga menyatakan hal yang sama, melalui isbat nikah mewujudkan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam mendukung ketahanan keluarga di Kabupaten Bogor

Dari 97 peserta, terverifikasi menjadi 48 pasangan suami istri tercatat bisa melangsungkan isbat nikah dan kedua pasangan bisa lebih nyaman.

“Sosialisasikan terus kegiatan isbat nikah ini supaya masyarakat kita  yang belum memiliki buku nikah itu bisa kita fasilitasi,” ungkapnya

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender DP3AP2KB Kabupaten Bogor Erwan Suherwan yang hadir di acara itu menyebut isbat nikah terpadu ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum.

Lebih lanjut Erwan mengatakan, melalui program ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memberikan jaminan hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya kaum perempuan, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung program ketahanan keluarga.

“Semoga dapat memfasilitasi masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Cigudeg agar pasangan suami istri memperoleh status perkawinan secara hukum agama dan negara serta administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan KIA,” tandasnya.

(arip ekon)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles