Cigombong | Jurnal Bogor
Keluarga Supardi dan istrinya Yati Mulyati, warga Kampung Gembrong RT 01 RW 07 Desa Ciadeg, Cigombong, Kabupaten Bogor hampir dua tahun silam rumahnya hancur tertabrak truk, namun belum juga mendapat ganti rugi dari perusahaan pemilik truk tersebut.
Peristiwa ini terjadi dua pekan sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 12 April 2022 pukul 11.00 WIB. Truk Fuso Mitsubishi bermuatan air mineral yang dikemudikan oleh Suparman mengalami kerusakan rem di tikungan tajam menurun dan menabrak bengkel, warung, dan terguling menabrak rumah Supardi yang berjarak 50 meter dari Stasiun Maseng.
Kendati tak ada korban jiwa, Supardi sebagai pemilik rumah mengalami kerugian materil sebesar Rp160 juta. Separuh rumahnya hancur.
Singkat cerita, peristiwa tersebut naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Cibinong. Pada tahun 2022, PN Cibinong pun mengeluarkan keputusan atau vonis bernomor 559/Pid.Sus/2022/PN Cbi. Dalam putusannya, terbukti kendaraan milik CV Viarta Setia Mandiri (VSM) over kapasitas dan sopir terbukti lalai. Suparman, sang sopir, dipidana kurungan penjara 3 bulan, subsider 2 bulan.
Namun disayangkan, sejak peristiwa tersebut pihak perusahaan yakni CV VSM sama sekali belum memberikan ganti rugi terhadap Supardi atas kerusakan berat yang menimpa rumahnya.
“Dua hari setelah kejadian, perusahaan yang diwakili oleh Suswati menyuruh menghitung kerugian yang kami alami. Kami kemudian memanggil bantuan tukang untuk menghitung kerugian, maka hasilnya diketahui Rp160 juta. Perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp15 juta. Kami tolak, karena tidak akan cukup. Pihak perusahaan malah mengancam mengajak urusan ke pengadilan kalau kami menolak,” ungkap Supardi, Kamis (30/11/2023).
Sejak saat itu, Supardi kehilangan komunikasi dengan CV VSM dan tak mendapat kejelasan tentang ganti rugi tersebut. “Terakhir Bu Suswati menganggap urusan telah selesai setelah adanya putusan pengadilan. Padahal kan itu putusan untuk sopirnya. Kalau urusan ganti rugi untuk kami belum beres. Sopir itu kan bekerja sudah tiga tahun sebagai karyawan VSM, truknya juga milik perusahan. Sejak itu putus komunikasi. Nomor saya diblokir,” katanya didampingi Ketua RT setempat, Halimi.
Belum putus asa, Supardi pernah mendatangi rumah pemilik CV VSM yakni Landiono Lim di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, pada Oktober 2023 lalu.
Namun lagi-lagi Supardi mengalami kekecewaan. “Kata pembantunya, pak Lim ada, tapi setelah masuk ke dalam rumah bilang tidak ada. Jadi kami tidak menemui bosnya. Padahal mobilnya juga saya lihat ada, B 689 DOO,” sebut dia.
Supardi terus berjuang guna mendapatkan haknya. Tapi sial semua jalan seolah buntu. “Seharusnya pihak perusahaan juga datang. Ini jangankan datang, minta maaf saja tidak ada. Untuk renovasi biaya dari mana, untuk beli terpal plastik saja saya tak mampu. Kalau hujan rumah saya banjir. Motor saya ikut hilang dicuri karena kondisi rumah jadi terbuka,” imbuhnya.
Kepala Desa Ciadeg, Wahyu Rahayu, menyatakan siap membantu warganya dengan melakukan fasilitasi. “Berdasarkan informasi memang kerusakan rumah Supardi memang parah. Menurut saya, pasti ga cukup kalau Rp15 juta. Insha Allah kami siap memfasilitasi ke perusahaan,” tukasnya.
(dede suhendar)