Call Center (021) 110 atau Aduan Polres Bogor 0812 1280 5577
Cileungsi | Jurnal Bogor
Warga Desa Gandoang, Cileungsi, Kabupaten Bogor mendapatkan imbauan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jabar. Kegiatan menyambangi warga dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi Aipda Haerudin, Minggu (1/10/2023).
Upaya imbauan terhadap desa binaan dengan warga ini diharapkan dapat terjalin kemitraan antara Bhabinkatibmas Polsek Cileungsi dengan masyarakat untuk bersinergi dengan warga dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Desa Binaan merupakan instruksi Kapolres Bogor yang diharapkan dapat terjalin kemitraan antara Bhabinkatibmas Polsek Cileungsi dengan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polsek Cileungsi.
” Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor.
Sementara Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, maka masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.
” Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat atau pun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung,” jelasnya.
** Nay Nur’ain