26.9 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Kisruh PPDB, Dewan Sindir Pemkot

jurnalinspirasi.co.id – Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya merombak tiga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan memutasi 31 kepala sekolah SD dan delapan kepala sekolah SMP.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menilai bahwa kebijakan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penuh yang melekat pada wali kota.

“Rotasi mutasi itu sepenuhnya hak prerogratif wali kota, dan Komisi IV sangat mengapresiasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/8).

Namun, sambung dia, yang menjadi pertanyaan apakah langkah yang dilakukan itu akan menjadi solusi dalam perbaikan sistem dunia pendidikan di Kota Bogor. Sebab, permasalahan utama carut marutnya PPDB adalah minimnya jumlah sekolah negeri yang ada di wilayah.

“Harus dikaji secara komprehensif, yang menjadi permasalahan selama ini kan karena minimnya sekolah negeri, dan lokasinya pun tersentralisir kebanyakan di Bogor Tengah,” ucapnya.

Sementara di kawasan Bogor Barat, Selatan hingga Utara masih kekurangan. “Di Bogor Utara saja ada delapan kelurahan, SMP negeri hanya ada tiga, yakni SMPN 20, 15 dan 19 itupun lokasinya di kelurahan Bantarjati, dan Ciparigi. Lantas bagaimana nasib warga Tanah Baru, Cimahpar, dan sebagian Ciluar. Secara jarak pasti kalah,” ucap pria yang akrab disapa Gus M itu.

Sementara setiap tahun di Kota Bogor, kata Gus M, lulusan SD ada sebanyak 17 ribu orang, sedangkan daya tampung SMP negeri hanya 5.600 orang. “Ini kan jelas jomplang, artinya akar permasalahan dalam kisruh PPDB ini adalah kekurangan sekolah,” katanya.

Atas dasar itu, Gus M menyebut bahwa seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memprioritaskan pembangunan sekolah ketimbang sarana lain yang tak berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia.

“Sebenarnya permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB online ini sudah berlangsung lama. Tapi kenapa baru ramai sekarang? Mestinya kalau jeli masalah ini sudah bisa ditanggulangi sejak dulu. Kalau saja pemerintah memprioritaskan pembangunan sekolah, ketimbang menata kota hanya dari ‘kulitnya’,” tegasnya.

Padahal hal itu, kata Gus M, termasuk faktor yang mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) di daerah. Berdasarkan data BPS Jawa Barat, IPM Kota Bogor pada 2022 berada di 77,17 persen. Sedangkan Kota Depok yang baru berusia 24 tahun IPM-nya sudah menyentuh 81,86 persen.

“Kota Depok saja yang bisa disebut ‘anak kemarin sore’ sudah tinggi. Sedangkan Kota Bogor yang sudah berusia 544 tahun IPM-nya kalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya merombak komposisi pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, termasuk jabatan kepala sekolah, Senin (31/7).

Bima mengatakan bahwa rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan dan pembenahan atas persoalan dalam PPDB.

“Saya menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD,” kata Bima

Dalam rotasi kali ini, Bima mengganti tiga pejabat di Disdik, 31 kepala sekolah SD, dan delapan kepala sekolah SMP.

Bima berharap, penyegaran ini dapat memberi pembelajaran kedepannya. “Jadi delapan Kepala Sekolah SMP yang bergeser, yang saya harapkan menjadi pembelajaran dan penyegaran. Di Dinas Pendidikan juga, Sekretaris Pendidikan dan dua Kabid SD SMP bergeser, dan saya tugaskan secara khusus untuk membangun sistem yang baik,” jelasnya.

Bima mengaku telah memegang laporan setebal 30 halaman dari Inspektorat Kota Bogor mengenai permasalahan yang terjadi saat PPDB. Sehingga, sambung dia, pihaknya melakukan langkah konkret atas laporan itu.

“Pembenahan itu ada di di Disdukcapil, jadi saya minta operator tidak lagi memiliki kewenangan otorisasi tanda tangan elektronik. Otoritas itu harus ada di pimpinan struktural diatas. Dan saya minta dilakukan pergeseran, pergantian seluruh operator,” bebernya.

Bima meminta kepala Disdukcapil menarik kembali kewenangan otoritasi terkait dengan perpindahan dokumen kependudukan di tingkat operator,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Bima, Disdukcapil Kota Bogor juga harus memiliki sistem. Sehingga setahun sebelum PPDB persyaratan untuk pindah domisili atau menitip keluarga tidak bisa dilakukan.

Bima juga meminta Disdik untuk mengevaluasi sistem PPDB. Sebab, berdasarkan hasil penelusuran, verifikasi administrasi scan barcode dari administrasi pendaftar, verifikasi faktual tak dilakukan sehingga menyebabkan persoalan.

“Disdik harus membentuk panitia khusus PPDB ini, seperti tahun lalu yang tidak dilakukan. Saya tegur keras dua dinas ini, sebagian dilakukan pergeseran, tetapi sistem harus dilakukan pembenahan,” ungkap Bima.

Bima berjanji akan mengkaji terlebih dahulu hasil laporan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Kota Bogor.

“Jadi ini rinci sekali, langkah-langkahnya apakah saya akan menerbitkan Perwali khusus, sehingga PPDB tahun depan sudah disiapkan dari sekarang, untuk mencegah manipulasi dan memastikan bahwa warga yang berhak memperoleh hak,” ucapnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles