Parung | Jurnal Inspirasi
Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Suhadi melonggarkan transportasi di tengah Pandemi covid 19. Namun pada kenyataannya di lapangan edaran itu belum ada. Seperti para pemilik Agen PO Tranportasi Bus Angkutan kota antar provinsi di ful Bus Parung yang mengaku belum menerima edaran mekanisme pernyataan Menhub itu.
“Belum menerima edarannya seperti apa. Tapi yang saya dengar angkutan terbatas jadi sebenarnya sama saja, tidak ada kelonggaran yang gimana gitu bukti sampai saat ini ful Bus Parung masih sepi,” kata Sartimin, pemilik Agen PO Bus ful Parung, kemarin.
Ia meminta pemerintah adil dan jangan hanya kereta dan pesawat dibebaskan untuk beroperasi. Tapi, Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dilarang. “Dengan adanya pelarangan kami hampir 1,5 bulan tidak ada pemasukan. Karena armada dikandangkan, apalagi sampai saat ini belum juga ada bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
** Cepi Kurniawan