23.2 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

DINAS PERHUBUNGAN KOTA BOGOR,
Mensosialisasikan Aturan KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK

DINAS PERHUBUNGAN KOTA BOGOR,
mengeluarkan ATURAN MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles