Cileungsi | Jurnal Bogor
Menyikapi persoalan 7 perumahan yang rentan banjir yang terletak di dua desa yang ada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Ir.Dede Armansyah menjelaskan perihal kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terhadap DPKPP.
Menurutnya, dinas hanya diberikan sebatas pembuatan siteplant untuk kawasan perumahan tersebut, tanpa diberikan kewenangan untuk merancang kemungkinan wilayah yang dibangun perumahan saat ini akan ada perumahan lain di sebelahnya. Itulah yang mengakibatkan pihaknya tidak mengetahui kemungkinan suatu wilayah ini akan ada perumahan lain.
“Kita tidak diberikan kewenangan merancang gambar diluar perumahan, hanya sebatas lokasi perumahan itu saja. Jadi untuk persoalan 7 perumahan yang menjadi banjir langganan di Desa Situsari ini harus dibicarakan bersama antara pemerintah dan pihak developer perumahan, ” papar Dede Armansyah kepada Jurnal Bogor, Senin (06/03/23).
Dalam persoalan ini, sambung Dede, harus ada perubahan regulasi di Pemerintah Kabupaten Bogor. Yang diawali dari tata ruang, sehingga diketahui lokasi ini peruntukannya untuk apa. Apakah ada kemungkinan akan ada perubahan tata ruang dalam waktu dekat atau tidak?. Kemudian, jika kawasan pemukiman untuk perumahan nantinya aliran air ini kemana?. Semua itu harus diperhitungkan mulai dari saat ini sehingga masalah seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kebanyakan yang mengalami kendala adalah perumahan subsidi, sehingga jika kita bebankan sepenuhnya kepada pihak developer pasti mereka juga akan teriak karena anggaran yang dikeluarkan untuk membuat saluran sambungan dari perumahan yang satu ke yang lain cukup besar. Maka dari itu kami disini atas nama Pemda hadir untuk kita sama-sama mencarikan jalan keluar agar warga yang tinggal di perumahan tersebut tak lagi kebanjiran, ” pungkasnya.
Kita semua tahu, Lanjut Dede, untuk pengusaha properti perumahan subsidi semuanya serba diatur oleh regulasi pemerintah, mulai dari jalan, saluran, dan fasos fasumnya. Dalam hal ini, Pemda hanya memfasilitasi saluran yang berada diluar perumahan, mengingat 7 perumahan itu belum satupun yang menyerahkan fasos fasumnya ke Pemda Bogor.
“Jadi, kewajiban kami hanya saluran yang ada diluar perumahan saja, untuk lingkungan perumahan itu masih kewenangan penuh developer,” cetusnya.
Intinya, sambung dia, solusi yang ditawarkan ialah duduk bersama dan harus ada pembenahan saluran dari lingkungan perumahan terlebih dahulu, dan untuk saluran diluar perumahan Pemda akan ikut andil. Â
** Nay Nuráin