Bogor | Jurnal Bogor
Seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman mengonfirmasi laporan bahwa Seungri dibebaskan dari penjara Yeoju, Kamis (9/2/2023), dua hari lebih awal dari jadwal. Sebelumnya mantan idola generasi kedua yang cukup populer tersebut telah menjalani hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.
Mengutip dari Allkpop, setelah terlibat dalam berbagai tuduhan termasuk permintaan prostitusi, penggelapan, pelanggaran undang-undang kekerasan seksual, yang berpusat pada klub malam dewasa ‘Burning Sun’, Seungri menghadapi persidangan di pengadilan pada Januari 2020.
Pada tahun yang sama tepatnya bulan Maret, Seungri memulai wajib militernya, yang menyebabkan persidangan dipindah ke yurisdiksi pengadilan militer. Pada Agustus 2021 lalu, pengadilan militer menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Namun setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi satu setengah tahun penjara serta denda 1,1 miliar Won ($874.571,17 USD).
Seungri awalnya dijadwalkan akan resmi bebas pada 11 Februari mendatang.
** Intan Husna Fahrunnisa/mg-jb