30.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Warga Kalongliud Terima Sertifikat Tanah PTSL

Nanggung | Jurnal Bogor

Penyerahan sertifikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Kalongliud, Nanggung, Kabupaten Bogor disambut antusias oleh masyarakat. 

Penyerahan yang merupakan tahap pertama sebanyak 200 bidang dari total keseluruhan 3.000 ribu bidang kepada masyarakat berlangsung di aula kantor desa.

“Program PTSL ini kami terima berdasarkan surat keputusan Bupati Bogor, yang merupakan desa sasaran di tahun 2022 dengan total 3 ribu bidang,” kata Kepala Desa Kalongliud Jani Nurjaman kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, tahapannya sudah dimulai dari November dengan sosialisasi  kepada masyarakat pemilik tanah yang masuk kedalam program PTSL.

“Secara keseluruhan kami prioritaskan untuk program PTSL kepada penduduk agar ruang rumah bersertifikat dengan jelas,” jelasnya.

Jani menambahkan, setelah penyerahan ini selesai nanti tahap selanjutnya difokuskan ke tanah pertanian, baik pesawahan maupun perkebunan.

“Alhamdulillah semua terakomodir dan setelah kami melihat secara keseluruhan mungkin 95 persen di Desa Kalongliud ini sudah bersertifikat rumahnya,” tambahnya.

Ketika ditanyai status tanahnya dia mengaku mayoritas tanah adat hampir 100 persen, meskipun ada sedikit potensi bersinggungan dengan tanah negara itu sudah bisa diminimalisir.

“Untuk keadaan di lapangan kami kuasakan dan dipercayakan ke ketua RT dan RW yang mana mereka ini langsung tahu kondisi keadaan tanah di masyarakat dan kami tetap mencantumkan di wilayah tanahnya,” kata Jani.

Bahkan ia menuturkan memasukan ke buku induk yang ada di desa melalui leter C desa yang masih tercatat pemiliknya, supaya tidak terjadi permasalahan kedepannya.

“Kaitan dengan masalah biaya kita mengerucut kepada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan perbup Bogor yang mana itu sudah kami sosialisasikan dengan membebankan kepada warga masyarakat itu diangka Rp150 ribu per bidang, dan tidak mengikat luasan tanah” tuturnya.

Ketua Tim 2 PTSL Kabupaten Bogor Asep Hadi mengungkapkan, dengan adanya sertifikat ini diharapkan dapat meminimalisir kasus sengketa di masyarakat.

“Semoga penerima sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah bisa bermanfaat bagi masyarakat karena sudah memilik sah secara hukum,” tukasnya.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles