Ciawi | Jurnal Bogor
Pelaksanaan pembangunan jalan yang dibangun melalui program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Desa Telukpinang, Ciawi, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Pajajaran (JPP).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif mengawasi pembangunan bersumber dana dari bantuan pemerintah itu menilai, pihak desa sudah melakukan pelanggaran dengan mengandeng pihak ketiga dalam pengerjaan program tersebut.
Ketua JPP, Saleh Nurangga melihat ada ketidak beresan dalam pelaksanaan pembangunan jalan yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2022 di Desa Telukpinang.
“Kami menduga dalam pengerjaan pembangunan jalan yang berlokasi di Kampung Vulkanin, desa sengaja mengandeng pihak ketiga,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/12).
Parahnya lagi, kata Saleh, mulai dari awal pelaksanaan pembangunan hingga akan selesai dikerjakan, warga sama sekali tidak diberitahukan pelaksana yang mengerjakan proyek desa tersebut.
“Bahkan warga juga bertanya-tanya berapa pagu anggaran untuk membangun jalan itu. Warga tidak mengetahui secara pasti besaran anggarannya,” paparnya.
Saleh menyatakan, adanya permasalahan itu, pihak desa dianggap sudah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tentunya ini harus segera disikapi pihak kejaksaan, sehingga tidak ada lagi desa yang bermain-main dalam program Samisade,” imbuhnya.
Sebelumnya, JPP pun menyoroti pelaksanaan program Samisade di Desa Bitungsari, Ciawi yang dalam pengerjaannya tidak dipasang papan plang proyek dan membuat warga bertanya-tanya.
** Dede Suhendar