Leuwiliang | Jurnal BogorĀ
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Leuwiliang, Bogor digeruduk oleh puluhan massa. Hal itu, berawal dari salah satu nasabah menggadaikan dua buah sertifikat hak milik (SHM) tanah, akan tetapi malah berpindah tangan dengan nama orang lain.
“Dua buah SHM saya telah dibalik nama oleh oknum BRI tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Semuanya mereka legalkan praktiknya,” kata nasabah yang jadi korban, Cevi Supriatna, Jumat (16/12/22).
Dia menjelaskan, sebelumnya tanah seluas 367 meter persegi yang berlokasi di Kampung Pondok Kelapa, Desa Neglasari, Jasinga pada tahun 2017-2018 diagunkan untuk melakukan pinjaman memakai dua metode kredit.
Yang pertama, kata dia, di unit Jasinga metode Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan sertifikat tanah nomor 99 dirinya membayar bunga dan angsurannya lancar, akan tetapi sertifikat tanah miliknya malah menjadi nama orang lain.
Sementara di unit Leuwiliang platform dengan jaminan sertifikat nomor 2009, pada saat Covid-19 pihaknya mengalami keterlambatan.
“Diduga mereka memanfaatkan situasi Covid-19 itu untuk menggerus saya, yang awalnya lancar menjadi bermasalah. Dengan alasan wanprestasi tapi saya punya bukti untuk Jasinga terbayar lunas,” jelasnya.
“Sekarang SHM itu berbalik nama ke orang lain. Lucunya saya punya hutang sebesar 35 juta di unit Leuwiliang untuk bunga dan denda berjalan tapi SHM sudah berbalik nama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Agus Siringo Ringo berdalih, bahwa permasalahan terhadap nasabah BRI yang sudah menunggak tersebut, sudah sesuai undang-undang.
“Kami sudah melakukan penyelamatan kreditnya melakukan restrukturisasi. Karena kredit ini dari tahun 2017 sampai sekarang kita sudah melakukan restrukturisasi dan sudah melakukan penyelamatan tetapi tidak bisa,” katanya.
Kata dia, oleh manajemen pihaknya pada tahun 2021 diadakan lelang yang mana lelang itu melalui kantor urusan utang piutang lelang negara Bogor.
“Di sana tertera syarat-syaratnya dan kita sudah melengkapi syarat tersebut, pemenang lelang tersebut adiknya yang saat ini melakukan orasi kepada kami,” ucapnya.
Secara garis besarnya, dia membeberkan, bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di undang-undang terhadap jaminan BRI.
“Kita selalu terbuka terhadap permasalahan ini. kalau nasabah kami tidak terima. Kita memperbolehkan untuk melakukan gugatan kepada pengadilan. Nanti bagaimana hasil dari pengadilan kami sebagai badan usaha milik negara akan patuh terhadap keputusan pengadilan,” tukasnya.
** Andres