Cileungsi | Jurnal Bogor
Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol. Pasalnya, keberadaan lokasi pembuangan sampah tersebut dapat membahayakan warga sekitar akibat adanya pencemaran sampah.
Untuk itu, UPT mendesak agar Pol PP Kabupaten Bogor maupun Pol PP Kecamatan Cileungsi untuk segera melakukan tindakan dan menutup aktivitas TPS tersebut.
“Memang tidak pernah izin atau tembusan kepada kami. Untuk itu kami meminta kepada Pol PP untuk segera melakukan penertiban dan penutupan lokasi tersebut,” kata Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol, Heri kepada Jurnal Bogor, Senin (21/11).
Menurut dia, pihak UPT memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap keberadaan TPS ilegal yang sampai saat ini masih beroperasi karena ranah penindakan dan penertiban menjadi kewenangan Pol PP.
“Tapi kami sudah sampaikan ke Pol PP tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk segera melakukan tindakan dan penutupan,” tukasnya.
Oleh karena itu, kata Heri menjadi hal yang sangat penting lantaran keberadaan tempat penampungan sampah tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitar akibat adanya pencemaran. Jika hal tersebut didiamkan, maka semakin lama sampah akan semakin menumpuk dan mencemari lingkungan sekitar.
“Ada beberapa lokasi yang sudah kami minta kepada Pol PP agar segera ditutup. Salahsatunya yang di Cileungsi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasie Ops Pol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi terkait rencana penutupan tempat pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Cileungsi. Saat ini ia mengaku, sedang berkoordinasi dengan Kepala Bidang Penegakan Perda terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola TPS Ilegal tersebut.
“Saya akan koordinasi dahulu dengan Kabid Gakda terkait tindak pelanggaran perda yang dilakukan oleh pengelola TPS. Setelah itu, baru akan kita jadwalnya untuk dilakukan tindakan penutupan bersama-sama dengan instansi terkait,” singkatnya.
** Taufik / Nay