23.2 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Jakarta ‘Diam’

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku efektif Jumat (10/4) dini hari. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Warga Jakarta diimbau beraktivitas di rumah selama 14 hari hingga Kamis 23 April.

Gubernur Anies Baswedan memahami kebijakan besar ini cukup berat untuk dijalankan. Hanya, ini dilakukan demi menyelamatkan nyawa dan memutus rantai sebaran Covid-19. Anies mengatakan situasi berat saat ini, disebutnya bukan kali pertama dirasakan oleh Jakarta.

Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.Menurut dia, pergub tentang PSBB Jakarta ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

“Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter,” tutur Anies.

Asep Saepydin Sayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles