Cibinong | Jurnal Bogor
Masih rancunya perihal Peraturan Daerah (Perda) untuk kavling kebun yang diusung oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor membuat pengusaha berharap-harap cemas. Bahkan harapan itu bisa hanya mimpi di siang bolong. Pasalnya sebagian dari masyarakat beranggapan tidak mungkin akan terbentuk Perda Kavling Kebun karena akan ada yang dirugikan dan sebagian lainnya terutama dari kalangan pengusaha optimis bisa terwujud.
Seperti hal yang disampaikan oleh Pemerhati Tataruang dan Infrastuktur Heri KH, kemungkinan kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun melihat situasi yang sudah tidak memungkinkan seperti saat ini bisa saja Perda tersebut tidak bisa terwujud tahun ini, mengingat dinas-dinas terkait yang punya kewenangan untuk uji lapangan belum melakukan upaya apapun.
“Pertama pengusaha harus konsisten dengan jenis usahanya, jika dia menawarkan kavling kebun ya jadikan kebun, larang konsumen untuk membangun, kedua, pengusaha mampu tidak untuk menghancurkan bangunan konsumen yang sudah menjadi permanen, ketiga pengusaha jangan melakukan penjualan seenak udelnya dengan prinsip yang penting laris, jadi, aturan apapun tidak akan berjalan jika semua hanya berkelakuan tahu sama tahu,” ujar Heri kepada Jurnal Bogor, Minggu (21/08/22).
Selain itu, kata dia, jika Perda Kavling Kebun terbentuk, mampu tidak Satpol PP sebagai penegak Perda merobohkan bangunan permanen yang sudah ada. Hal itu harus dilakukan, namun belum tentu bisa dilaksanakan baik oleh penguasaha maupun pemerintah.
“Jadi, sangat tepat dan ideal sekali, jika pengusaha tersebut diarahkan kepada izin perumahan, tinggal menambah cost kepada konsumen dari harga yang dipasarkan saat ini menjadi harga yang akan datang, mengingat mereka pengusaha pun berjualan dan mempersilakan konsumen untuk membangun apapun di atas lahannya ini sangat berbahaya sekali,” ujar Heri.
Mengapa demikian kata dia, aturan itu sudah tidak dipakai, oknum didalamnya juga banyak, dan tidak sedikit dari mereka yang sudah lahir sertifikat, luasan lahan yang tidak beraturan, dan ketidaktegasan Pemerintah Daerah dalam menertibkan membuat hal yang urgent ini justru dianggap biasa. Bahkan tidak menutup kemungkinan 10 tahuan yang akan datang pembeli warga luar Kabupaten Bogor akan tinggal di tanah kavling yang mereka anggap cuma invest seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk.
“Bisnis berjalan, ekonomi berputar jika suatu daerah sudah disambangi oleh pendatang dari luar. Namun apakah bisa mengurangi bencana, justru akan menambah. Contoh, Sukamakmur yang lahannya relatif labil dan pernah terjadi likuifaksi siapa yang akan bertanggung jawab jika itu terjadi dilahan kavling yang kini di pasarkan, maukah pemerintah bertanggungjawab sepenuhnya atau pengusaha?. Belum tentu, pasti mereka menyalahkan kondisi alam, padahal likuifaksi itu bisa dicek oleh ahli,” paparnya.
Jadi kata dia, setuju jika ada inisiatif dari pemerintah untuk mengarahkan kepada perizian kavling kebun. “Tapi jangan dikasih harapan pada pengusaha, ini ibarat mereka mimpi indah di siang bolong ” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menjelaskan dengan banyaknya kavling kebun yang ada di Kabupaten Bogor bahkan saat ini sudah menjadi aduan masyarakat membuat dirinya berinisiatif untuk mengarahkan para pengusaha tersebut ke perizianan perumahan.
“Agar tertata, dan terawasi maka saya akan ajukan untuk diarahkan ke perizinan perumahan. Nantinya Pol PP, Kepala DPMPTSP, Kadis PUPR, Kadis DPKPP dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor akan kami diskusikan di Jonggol dengan para pengusaha kavling, mengingat hampir semua pengusaha memasarkan kavlingnya bisa dibangun rumah permanen,” papar mantan Camat Babakan Madang tersebut.
Cecep menejelaskan, hasil pertemuannya nanti akan disampaikan, yang pastinya Pemda Bogor tidak ada izin untuk kavling kebun dan pengusaha harus menempuh izin lain tanpa terkecuali. “Jika tidak mau ya jangan usaha yang tidak ada izinnya, karena akan merugikan banyak pihak disana,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain