27.7 C
Bogor
Sunday, December 22, 2024

Buy now

spot_img

Terdakwa Kasus Penipuan Tiket Biro Perajalanan Fiktif Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara

Bogor | Jurnal Inspirasi

Riska Mawarsari, terdakwa kasus penipuan investasi tiket biro perjalanan fiktif dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (7/4/2020).

Usai sidang Kuasa Hukum Koeshendarto Tri Widiastuti mengatakan bahwa dalam agenda sidang hari ini JPU membacakan tuntutanya atas terdakwa RM.

“Ya hari ini kita telah mendengarkan tuntutan, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Riska Mawarsari selama 5 tahun 3 bulan penjara,” kata Tri kepada wartawan.

Menurut dia, dalam keterangan JPU, tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Sementara hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pelapor sebesar Rp9,7 miliar.

Selain itu hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis, yang kembali mengulangi perbuatannya selama masih dalam masa percobaan untuk bebas dari kasus sebelumnya, yang mana pada tahun 2016 masih berstatus wajib lapor.

“Atas dasar itu, JPU mengajukan tuntutan 5,3 tahun penjara, dan unsur-unsur Pasal 378 KUHP semua sudah terpenuhi,” tandasnya.

Ia mengaku, sangat menghargai kerja keras dari JPU, dan berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan setimpal bagi pelaku.

Ia juga berharap, proses persidangan yang telah dilalui tersebut bisa menjadi pintu pembuka bagi para korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang memberikan kuasa ke tim kami dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar,” tandas perempuan berhijab itu.

Ditempat yang sama, korban Roosman Koeshendarto menuturkan bahwa terdakwa merupakan residivis, sempat divonis 12 tahun denda Rp10 miliar, dan seharusnya tahun 2022 baru keluar dari penjara.

Tetapi faktanya, lanjut dia, pada 2016 sudah keluar penjara, dan 2017 kembali menjalankan aksi tipu-tipunya. Artinya, sambung dia, hal tersebut harus dilihat dan menjadi pertimbangn Majelis Hakim dalam memberi keputusan nanti.

“Sekarang telah terbukti melakukan kesalahan lagi. Dan semoga pada saat vonis nanti bisa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” katanya.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 9 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles