26.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

ASN Dilarang Mudik

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat Corona (Covid-19) di Indonesia berakhir.

Larangan tersebut dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona (Covid-19).

“Meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya.

Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing, demikian tertulis dalam SE tersebut.

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.

“Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah,” ujar Tjahjo.

Asep Saepudin Sayyev|*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles