Kasat Pol PP: Akan Diarahkan ke Izin Perumahan
Sukamakmur | Jurnal Bogor
Belum adanya kepastian peraturan daerah (perda) yang diusulkan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor membuat pengusaha kavling kebun di Kabupaten Bogor harap-harap cemas. Hal tersebut disampaikan Manajer Operasional Kavling Kebun Nuansa Alam, Agus yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur yang masih mengharapkan perda kavling kebun terwujud.
“Kami sangat mengharapkan adanya aturan atau Perda atau Perbup produk Kabupaten Bogor yang memang diperuntukan untuk kavling kebun agar kami pun bisa tenang dan leluasa dalam berusaha,” ujar Agus kepada Jurnal Bogor, Rabu (17/08/22).
Menurut dia, bukan pihaknya tidak ingin mengikuti aturan tapi memang tidak ada aturan untuk usaha kavling kebun, sedangkan peminat yang berasal dari luar Kabupaten Bogor sangat banyak.
“Kami berharap bisa segera terwujud perda untuk kavling yang digagas oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi 1, mengingat konsumen pun sudah sangat banyak, dan semoga tahun ini perda tersebut bisa terwujud,” harap Agus.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengaku kaget karena kavling kebun bukan hanya ada di satu kecamatan saja, melainkan 3 sampai 4 kecamatan yang ada di Bogor Timur.
“Saya kaget ternyata kavling kebun itu banyak, dan untuk mengunjungi satu per satu itu hal yang yang tidak mungkin dan pasti akan memakan waktu cukup lama,” papar mantan Camat Babakan Madang tersebut kepada Jurnal Bogor via telepon selularnya.
Nanti, kata dia, setelah selesai pendidikan, dia berinisiatif akan memanggil semua pengusaha kavling kebun yang ada di Bogor Timur bersama dengan Dinas DPMPTSP, DPKPP, DPUPR, dan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor yang mengusulkan adanya perda untuk kavling kebun.
“Ini menyangkut banyak pihak, ada konsumen, dan banyak juga pengusaha dengan luasan yang cukup luar biasa, bahkan ada yang sampai punya 30 hektar. Jadi untuk memutuskan itu semua kita harus berembuk,” paparnya.
Ia menjelaskan, tak ada jalan lain mengingat sebagian dari Kavling itu sudah ada bangunan permanen maka akan diarahkan untuk membuat perizinan perumahan, dimana pengusaha wajib punya IMB dan memberikan fasos fasum.
“Karena pengusaha kavling sendiri tidak bisa mencegah konsumen untuk tidak membuat bangunan permanen, jadi kami akan tetap mengarahkan ke pembuatan izin perumahan, dan untuk yang tidak masuk dalam zona perumahan harap tidak melanjutkan pemasaran karena akan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain