31 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Tak Sesuai Peraturan, DLH Segel Saluran Outlet PT Hentracho

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor  yang didampingi Tim Patroli Sungai (Patsu) dan Satgas DLH mengadakan sidak ke PT Hentracho Teknik Industri, Senin (15/08/22) terkait adanya laporan dari Patsu dan pemberitaan di beberapa media massa perihal limbah.

Koordinator Gakum DLH Dyan Heru Sutjahyo mengatakan, hasil sidak tersebut ditemukan limbah cair indutri yang dikelola tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku sehingga diduga mencemari sungai Cileungsi.

“Selanjutnya kami melakukan tindakan berupa penutupan dan pemasangan line (penyegelan) pada saluran outlet dengan peringatan tidak boleh merusak segel tersebut, dari temuan di lapangan kami akan memanggil  pihak perusahaan dan dikenakan sanksi sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” papar Dyan Heru.

Perihal temuannya tersebut, Dyan Heru mengatakan pada Senin mendatang akan memberitahukan kepada pimpinannya. “Senin akan saya laporkan kepada pimpinan,” tandasnya.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan besi dan logam PT.Hengtraco Teknik yang beralamat di Kp.Parung Tanjung RT 01/011 Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, diduga membuang limbah cair hasil produksi ke kali.

HB (40) warga sekitar mengatakan, saat dia melintasi kawasan kali tersebut melihat ada paralon yang mengalir ke kali warnanya logam kekuningan dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.

“Bau banget, saya gak tau itu limbah B3 apa bukan, tapi setau saya perusahaan itu boleh buang air pengolahan limbah ke kali setelah bersih dan tidak berbau,” paparnya.

Saat itu, sudah ada Satgas LH Kecamatan Gunung Putri yang mengambil sampel air tersebut. “Mau dibawa ke DLH Kabupaten Bogor untuk diuji,” singkatnya.

Mirisnya, lanjutnya Desa Cicadas merupakan kawasan industri tapi minim pengawasan. “Jika 10 aja rutin per harinya ada oknum pengusaha yang buang limbah ke kali bagaimana nasib generasi kedepannya,” paparnya. 

Sudadi Pemerhati lingkungan yang tinggal di Kp.Kedep Desa Tlajung Udik mengaku miris mendengar masih adanya perusahan yang membuang limbah cair di sungai atau kali.

Ini disebabkan minimnya hukuman untuk para pelaku pembuang limbah, saya sebagai warga Gunung Putri miris dengan tingkah pengusaha yang tak mementingkan lingkungan dan ekosistem yang hidup di air,” ujar pria berambut gondrong tersebut kepada Jurnal Bogor.

Jika saja ada tindakan yang membuat efek jera untuk perusahaan pembuang limbah, kata dia, seperti menutup permanen atau mencabut izin operasional perusahaannya dan menandai pelakunya mungkin bisa meminimalisir terjadinya pembuangan limbah ke kali oleh oknum pengusaha yang nakal.

” Disini, ketegasan mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, APH , dan KLHK dipertaruhkan, jangan hanya mem-blacklist perusahaannya saja tapi juga pemilik perusahaannya harus di-blacklist sehingga tidak bisa membuat perizinan atas namanya lagi dalam jangka waktu yang ditentukan misalnya, cuma berani gak pemerintah tegas seperti itu,” paparnya.

** Nay Nurain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles