28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

PT Bostinco Abaikan Putusan Mahkamah Agung 

Cileungsi | Jurnal Bogor 

Ratusan pekerja yang di PHK PT. Bostinco melaksanakan aksi demo damai di depan pintu gerbang PT. Bostinco Jl Raya Cileungsi KM 22,5 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (13/6/22).

Mereka menuntut hasil putusan Makamah Agung (MA) untuk membayar upah pesangon dan hak-hak lainnya yang selama 4 tahun belum dibayar oleh perusahaan.

Dalam aksinya para pendemo membawa spanduk yang bertuliskan meminta tolong kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Pak Jokowi tolong kami, sudah 3 tahun kami di PHK, tapi pesangon kami belum dibayar, kami sudah menang di Mahkamah Agung (MA) register nomor perkara 1360K/Pdt. Sus. PHI/2020, pihak pengusaha PT. Bostinco tidak mau menjalankan putusan MA untuk membayar secara tunai pesangon kami. Tolong kami Pak Jokowi,” isi tulisan pada spanduk.

Kordinator aksi demo Toni mengatakan, perusahaan mulai PHK pada 19 November 2018, dan karyawan yang dikeluarkan sudah mengajak perusahaan untuk mediasi tapi tidak ada tanggapan, dan sudah dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja juga tidak hadir.

“Kita ajak perusahaan untuk triparti tidak ditanggapi, kita lapor ke Dinas Tenaga Kerja, dimediasi oleh dan dipanggil juga tidak hadir,” beber Toni kepada awak media.

Menurutnya, setelah mendapatkan surat anjuran untuk ke PHI, selanjutnya disidangkan, dari 5 tuntun yang diajukan, hanya 3 yang diterima oleh pengadilan, setelah keluar putusan PT. Bostinco malah kasasi ke Makamah Agung, tapi MA menguatkan putusan dari PHI.

“Kita dapat surat anjuran ke PHI Bandung, di pengadilan, dari 5 tuntutan kita, cuma 3 yang diterima, setelah keluar putusan, kita coba hubungi PT. Bostinco untuk bayar dia malah kasasi ke Makamah Agung, setelah keluar kasasinya tahun 2020 sampai saat ini kita belum dibayar, di MA menguatkan putusan PHI,” jelasnya.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, hingga kini PT Bostinco tidak kunjung melaksanakan putusan tersebut untuk membayar hak para karyawan yang di PHK. Padahal diantara karyawan sudah banyak yang menderita, karena kehilangan mata pencaharian. Bahkan selama jangka waktu pemenuhan hak yang terlampaui lama tersebut, tiga orang yang di PHK sudah meninggal.

“Oleh karena itu didalam aksi damai dan tertib ini, kami kembali meminta perusahaan untuk segera melakukan dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut, untuk memenuhi hak-hak pekerja sekaligus menghormati hukum dan Makamah Agung sebagai institusi lembaga penegak hukum di republik ini,” paparnya.

“Kalau tidak ada tanggapan juga oleh PT Bostinco dari hasil demo hari ini, kita akan bergerak ke Istana Presiden untuk memohon dan minta keadilan,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles