Caringin l Jurnal Bogor
Mangkirnya Kepala Desa (Kades) Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada undangan kedua dari Unit IV Subdit II Direskrimum Polda Jabar, membuat ketua umum LSM Genpar Sambas Alamsyah tersenyum. Pasalnya sebagai pelapor dumas sekaligus kuasa pendamping Adhi Purnama ahli waris dari Alm.W.Sumirat pemilik lahan garapan seluas 20.000 m2 berlokasi di Desa Tangkil, menilai Kades Tangkil tidak kooperatif.
Menurut Sambas berkenaan dengan adanya dugaan keterlibatan Kades Tangkil yang secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dugaan mengoveralihkan tanah garapan tanpa dasar hukum yang jelas
“Maka hal ini kami (LSM Genpar) telah melayangkan surat permohonan SP3 dumas ke Polda Jabar. Sudah dua kali Kades Tangkil mangkir, artinya ruang dan waktu yang disediakan telah diremehkan atau mengabaikan undangan resmi yang tersurat dari institusi kepolisian,” papar Sambas kepada wartawan, Senin (13/6).
Sebetulnya kata dia, tidak ada alasan apapun untuk mangkir di pemanggilan berikutnya. Alasan sang
Kades karena surat terlambat sampai dan adanya undangan, dinilai alasannya terlalu klasik. “Disana (surat) tertera jelas nama berikut nomor kontak penyidik dari Polda Jabar, maka Kades Tangkil siap siap saja dengan segala konsekuensinya,” ungkap Sambas.
Berdasarkan surat yang dilayangkan, dia berharap Polda Jabar segera melakukan tindakan tegas dan terukur guna memberikan efek jera dalam kaitan maraknya mafia tanah di Wilayah hukum Jawa Barat.
** Andres / Arif Ekon