Cece: Sudah Clear dengan PPNS dan Berani Copol Line
Jonggol | Jurnal Bogor
Galian Clay tak berizin yang berada di Kampung Leuwi Jati Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor seolah meledek penegak Perda. Pasalnya belum lama disegel dengan line Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, namun hanya dalam hitungan jam segel tersebut dicopot dan kembali beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagrasid mengatakan, pihaknya bersama Pol PP Kecamatan sudah menyegel galian tersebut beberapa waktu lalu.
“Di Kampung Leuwi Jati Desa Sukanegara sudah kita hentikan dan disegel minggu kemarin,” ujar Cecep Imam saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (18/04/2022).
Lanjut Cecep, penyegelan tersebut dilakukan, salah satunya agar pengusaha memproses perizinan.
“Sebelum perizinan belum dimiliki tidak diperkenankan mencabut menghilangkan segel, dan Pol PP Kabupaten menyampaikan teguran kepada pengelola serta teguran ke intansi yg berwenang yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai instansi yang bisa menindaklanjuti dengan sanksi atau denda,” jelas mantan Camat Babakan Madang tersebut.
Kendati demikian, Cece mengatakan, pengelola galian sebut menyebutkan jika berani mencabut segel karena sudah clear dengan Satpol PP yang bertugas memasang segel PPNS tersebut.
“Udah udah clear, cuman yang kesini bukan kasatnya, tetapi sudah beres,” cetusnya.
Cece mengatakan bahwa semuanya beres dan dan berujung dengan nominal uang dan Satpol PP kata dia terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja.
“Yang kesini ada 3 mobil termasuk dari kecamatan, sebenernya belum clear sih, cuman dia gak ninggalin tugas aja, tetep saja ujung-ujungnya duit kan,” imbuh Cece kepada Jurnal Bogor.
** Nay/Wisnu