JURNAL INSPIRASI – Adanya pemblokiran jalan Samisade di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, oleh salah satu pemilik lahan, ditanggapi Sekretaris Camat (Sekcam) Sukamakmur, Bakri Hasan.
Dia mengatakan, kejadian pemblokiran ini adalah kelemahan admistrasi desa. Sebetulnya rencana jalan itu untuk jalan Puncak 2. Pada waktu itu camat lama memang jalan itu sudah dilebarkan.
Menurutnya, permasalahan tersebut hanya masalah komunikasi dan nanti akan difasilitasi penyelesaiannya antara pihak desa dengan masyarakat dan kecamatan.
“Sebetulnya masyarakat juga membutuhkan dengan adanya jalan yang dibangun dari Program Samisade ini. Cuma memang komunikasi antara Kades dengan para tokoh setempat ini yang belum nyambung, makanya kita selaku Pemerintah Kecamatan akan memfasilitasi itu semoga ini cepat selesai,” ucap Bakri kepada Jurnal Bogor, Kamis ( 27/01/22).
Mantan Sekcam Cariu itu menambahkan, sebenarnya jalan tersebut manfaatnya besar karena akan membuka akses ekonomi nantinya, dari Jonggol melalui Jatinunggal, Sukaresmi, Sukadamai, Sukaharja, dan lurus ke Sukamulya, dan antinya akan membuka jalur Puncak 2.
“Jalur ini dulunya pernah dibuka juga, hanya tidak diteruskan. Pada saat itu sebenarnya jalan itu sebagai jalan poros tengah yang akan membuka jalan menuju Puncak 2, dan juga akan menghidupkan perekonomian masyarakat luas,” bebernya.
Bakri Hasan memaparkan, pihaknya juga akan melihat dulu seperti apa penghibahannya pada saat itu, memang sudah ada apa belum dan harus jelas dulu. Pihak Kecamatan tidak bisa berkomentar karena belum tahu jelas seperti apa permasalahannya.
Diakuinya, dulu jalan ini sebagai jalan galian tanah hanya saja ketika zamannya Camat Beben dilanjutkan untuk rencana jalan poros tengah jalur Puncak 2.
” Masalah pembebasannya memang dulu dari orang per orang yang memang mau mengajukan galian itu, tapi setelah beres galian mereka tidak lanjutkan dan dikembalikan ke pemerintah desa pada saat kepala desa dulu,” jelasnya.
Masalahnya sekarang kata dia, persoalan menjadi berkembang karenavtidak mau ada yang mengalah. “Yang ini juga tindak mau mengalah, kalau seperti ini intinya selalu dianggap bener semua, makanya yang kami inginkan adanya musyawarah agar bisa ketemu titik terangnya. Secepatnya kita akan adakan musyawarah.”
“Karena saya juga sudah ditegur pak Sekda, terkait permasalahan ini agar segera secepatnya diselesaikan, sebetulnya permasalahan ada yang diselesaikan secara adat dan ada yang diselesaikan secara hukum, kalau kita menyelesaikan secara adat berarti kita mengadakan musyawarah, kecuali sudah tidak bisa lagi dilakukan untuk musyawarah silakan secara hukum,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat dengan pemerintahan desa tetap harus bersama-sama dalam pelaksanaan terutama dalam pengembangan pembangunan infrastruktur di wilayah.
“Namanya musyawarah tidak sepenuhnya bisa terpenuhi, jadi ada memberi ada terpenuhi, istilahnya berkorban dan juga ada yang bertahan, tapi putusan musyawarah itulah yang tertinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, betonisasi jalan Program Samisade di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diblokir warga. Bukan tanpa alasan, pemblokiran dilakukan lantaran pembangunan Samisade itu berada diatas tanah sah hak milik warga dan setiap tahunnya masih membayar pajak.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di wilayah pedesaan, akses jalan wisata dan pertanian itu dinodadi oleh lalainya Pemerintah Desa Sukaresmi dalam menentukan titik pembangunan jalan. Akibatnya, program unggulan Bupati Bogor menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat.
Salah satu warga pemilik lahan, Keling memaparkan, sebelumnya sudah berbicara kepada Pemerintah Desa atas lahan yang terpakai untuk pelebaran jalan adalah milikiknya yang masih dibayarkan pajak setiap tahunnya. Bahkan, dia tidak pernah merasa menjual dan kepada siapapun tanah yang diklaim miliknya itu.
“Saya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah desa seperti yang diterangkan oleh Kepala Desa Sukaresmi, Yaya yang memberikan keterangan ke saya bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Kades yang lama menggunakan anggaran dari pengusaha yang diperuntukkan akses Puncak Dua. Pengusaha tersebut sudah memberikan dan menghibahkan kepada Pemdes Sukaresmi,” ucapnya kepada Jurnal Bogor.
** Nay Nur’ain