JURNAL INSPIRASI – Pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan masyarakat untuk menggelar pernikahan. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jonggol mengingatkan masyarakat bahwa calon pengantin baru wajib divaksin. Berdasarkan data KUA jumlah pengantin baru hingga periode Januari – Desember mencapai 728 orang.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA.) Kecamatan Jonggol Suhendi S.Ag MH saat ditemui wWartawan Senin (20/12 ) mengatakan, calon pengantin baru diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua. Untuk pernikahan saat Covid-19 PPKM pernikahan digelar di kantor agama dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dan kini sudah bisa diselenggaran di rumah dengan ketentuan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yakni hanya 50 persen orang yang hadir dengan menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.
BACA JUGA Vaksinasi Desa Sirnagalih Capai 72%
“Tidak hanya sudah vaksin Covid-19, tetapi juga harus menyertakan surat bebas dari Covid-19 ketika akan akad nikah. Imbauan ini disampaikan kepada warga yang mendaftar di Kantor KUA,” jelas Suhendi.
Menurutnya, calon pengantin, baik pria ataupun wanita, vaksinasi Covid-19 sangat diwajibkan. Hanya saja, kata dia, ada penyesuaian dengan ketersediaan vaksin di daerah. Sehingga dari semua calon pengantin, masih ada beberapa calon mempelai yang belum mendapat vaksinasi.
BACA JUGA Hindari Masalah BPNT, Desa Kalong I Panggil RT dan RW
“Vaksinasi ditujukan. Kita verifikasi sertifikatnya. Kalau vaksinasi bagi calon pengantin disesuaikan dengan keberadaan dosis vaksin, karena ada beberapa periode persediaan vaksin menipis, untuk data dari Januari – Desember 2021 jumlah calon penganti yang menikah sebanyak 728 dam untuk tahun 2020 jumlahnya 746 pasangan,” pungkasnya.
**nay /ramses