Parung Panjang | Jurnal Inspirasi
Pol PP Parung Panjang, Kabupaten Bogor menyegel 2 tower yang diduga belum memiliki izin. Kepala Seksi Trantrib Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasi mengatakan, dalam waktu sehari ini dua tower yang sudah disegel yang belum memiliki izin yaitu, tower Telkomsel dan Indosat yang berlokasi di dua desa wilayah Kecamatan Parungpanjang.
“Hari ini sementara dua tower, kita masih melakukan komunikasi dengan Dinas Perizinan dan Diskominfo, mana-mana saja yang masih proses perizinan, “ujar Dadang saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/09/2021).
Ia mengatakan, setelah dua tower jaringan provider yang berada di Desa Kabasiran dan Pingku, pihaknya akan terus melakukan pendataan jumlah tower yang belum memiliki izin. Dadang menegaskan, pelaku usaha tower yang bandel atau mendirikan tower tanpa mengurus izin akan diarahkan ke sanksi tipiring atau tindak pidana ringan sebagai penegakan Perda dan bisa juga merobohkan tower sebagai efek jera.
“Saya sudah melayangkan surat tiga kali ke pihak perusahaan pengelola tower yang sudah disegel, tapi mereka tidak kooperatif atau tidak merespon, kita langsung lakukan penindakan penyegelan pada dua tower, “terangnya.
Ia menambahkan, setelah hasil komunikasi dari Dinas Perizinan dan Diskomimfo tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan penyegelan tower kembali di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
“Kita sudah kantongi jumlah tower di Kecamatan Parungpanjang, kita akan kembali menertibkan tower yang belum memiliki izin. Saya imbau kepada pengusaha tower harus mengikuti prosedur perizinan mendirikan tower,” pungkasnya.
**cepikurniawan