Bogor | Jurnal Bogor
Polemik sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan sejumlah warga di kawasan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Kali ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan mengaudit klaim kepemilikan tanah perusahaan pengembang tersebut.
Desakan itu muncul setelah CBA menyoroti laporan keuangan konsolidasian PT Sentul City Tbk tahun 2025 dan 2024. Dari hasil analisisnya, Uchok menemukan sejumlah aset tanah perusahaan dengan total luasan cukup besar tercatat menjadi jaminan pinjaman kepada pihak ketiga.
Kondisi tersebut, menurut Uchok, perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan asal-usul perolehan tanah sekaligus mengantisipasi kemungkinan persoalan tumpang tindih klaim kepemilikan dengan lahan yang dikuasai masyarakat.
“Berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 dan 2024, terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia memerinci, terdapat beberapa kelompok aset tanah Sentul City yang tercatat terikat dalam skema penjaminan utang.
Pertama, lahan seluas 66,44 hektare yang tersebar di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Aset tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital.
Kedua, lahan seluas 26,39 hektare di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar. Kedua bidang tanah tersebut tercatat menjadi jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Ketiga, lahan seluas 31,61 hektare yang berada di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang. Berdasarkan laporan per 31 Desember 2024 dan 2025, aset tersebut menjadi jaminan pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd.
Keempat, lahan seluas 0,8 hektare yang tersebar di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu. Aset tersebut juga tercatat sebagai jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman perusahaan dan BJA.
Atas temuan tersebut, CBA meminta Kementerian ATR/BPN dan BPK melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat penguasaan serta legalitas aset tanah yang diklaim Sentul City.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” tegasnya.
Uchok juga meminta agar tindakan pembongkaran maupun aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih disengketakan tidak dilakukan secara sepihak sebelum status hukum tanah benar-benar terang.
Terlebih, sejumlah warga mengaku masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang kini diklaim sebagai aset perusahaan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Di sisi lain, konflik lahan tersebut juga menjadi persoalan serius bagi pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro. Ia mengaku telah melaporkan dugaan perusakan lahan dan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum PT Sentul City ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat.
Ozzy menyebut, aktivitas alat berat dan puluhan pekerja di lokasi masih terus berlangsung. Ia mengaku setiap hari menyaksikan pekarangan yang diklaim sebagai miliknya mengalami kerusakan akibat aktivitas pembuldoseran.
“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, mereka tetap membuldoser lahan kami. Aroma arogansinya sangat kental, dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” ungkap Ozzy.
Ia menambahkan, dirinya bersama sejumlah pemilik lahan lain di sekitar Bojong Koneng tetap membayar pajak kepada pemerintah. Lokasi lahan tersebut diketahui berdekatan dengan Padepokan Garuda Yaksa dan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto.
Ozzy mempertanyakan sikap pemerintah daerah karena pembayaran pajak warga tetap diterima, sementara penguasaan lahan mereka kini dipersoalkan oleh pihak pengembang.
“Pajaknya kami bayar terus dan diterima oleh pemerintah, sementara sekarang lahannya diklaim milik Sentul City. Pemerintah daerah juga harus ikut bertanggung jawab atas kisruh ini,” tandasnya.
Sementara itu, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, membantah adanya persoalan legalitas dalam penguasaan lahan perusahaan yang disengketakan dengan Ozzy Sudiro.
Ia menegaskan, Sentul City memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
“Terkait isu sengketa lahan dengan Saudara Ozzy Sudiro (Palm Boko) di Desa Bojong Koneng, kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” kata Febryan.
Ia menjelaskan, proses perolehan lahan perusahaan telah dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku sejak era 1990-an. Menurutnya, kepemilikan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Febryan juga menegaskan, pembayaran PBB maupun kepemilikan surat oper alih garapan yang dibuat di bawah tangan tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.
“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” tegasnya.
Terkait desakan CBA agar BPK melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan, Febryan menyatakan Sentul City terbuka terhadap proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait desakan tersebut, kami menegaskan bahwa pihak Sentul City sangat terbuka dan kami siap mengikuti seluruh prosedur serta aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penjaminan aset tanah bersertifikat kepada pihak ketiga merupakan praktik bisnis yang sah dan lazim dilakukan dalam kegiatan pembiayaan. Mekanisme tersebut, kata dia, telah diatur dalam ketentuan hukum mengenai Hak Tanggungan di Indonesia.
“Penjaminan aset justru membuktikan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut sah secara legal formal sehingga diakui oleh lembaga keuangan dan perbankan,” pungkas Febryan.
Fredy Kristianto |*


