Denda PPKM Capai Rp83 Juta Lebih
Bogor | Jurnal Inspirasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan penyegelan terhadap dua kafe yang melakukan pelanggaran PPKM Level 4 pada Rabu (18/8) malam. Kedua tempat tersebut adalah ACF Cafe yang berlokasi di Jalan Raya Tajur dan dan Zoom Cafe yang berada di dalam Tajur Trade Mall (TTM).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Bogor, Surya Dharma mengatakan bahwa penyegelan kedua tempat tersebut bermula dari adanya aduan warga. Kebetulan, saat tim gabungan PPPKM berpatroli ke kawasan Tajur, ternyata didapati dua kafe itu melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung saat PPKM Level 4.
“Harusnya buka hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, ternyata mereka buka hingga 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung melebihi 25 persen,” ujar Surya kepada wartawan, Kamis (19/8).
Menurut dia, kedua kafe tersebut disegel sementara hingga PPKM Level 4 selesai pada 23 Agustus 2021. “Untuk ACF Cafe kami kenakan denda sebesar Rp2 juta, karena sudah melakukan pelanggaran dua kali. Kalau Zoom baru sekali, makanya hanya disegel saja,” jelasnya.
Surya menegaskan bahwa Satpol PP bersama TNI-Polri terus melakukan patroli PPKM secara rutin. “Kami mengingatkan kepada semua tempat usaha, buka boleh asal patuhi aturan,” katanya.
Kata dia, selama PPKM Level 4 diberlakukan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap 12 tempat usaha yang melanggar jam operasional dan aturan PPKM lainnya.
Lebih lanjut, sambung Surya, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 1.429 pelanggar yang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker di luar rumah. Dari jumlah tersebut, 407 diberi peringatan, dua sanksi tertulis, 797 pelanggar diberi sanksi sosial, 189 dijatuhi denda, 20 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan.
“Total denda yang didapat selama PPKM mencapai Rp83.450.000 dari mulai 16 Juli hingga 16 Agustus, dan itu semuanya masuk dalam kas daerah,” ungkapnya.
** Fredy Kristianto