Citeureup | Jurnal Inspirasi
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 ini menjadi polemik tersendiri untuk warga Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor yang tak bisa masuk zonasi. Kepala Desa Leuwinutug Deden Saiful Hamdi mengungkapkan bahwa PPDB dengan sistem zonasi justru merugikan warganya mengingat di Kecamatan Citeureup baru hanya ada dua SMP negeri yang berdekatan dengan Desa Leuwinutug yaitu SMPN 1 Citeureup dan SMPN 3 Citeureup, namun keberadaan sekolah itu pun tidak masuk zonasinya.
“Bagaimana jika siswa yang minim prestasi dan ingin masuk ke sekolah negeri tapi tak bisa masuk zonasi,” jelas kang Denz biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Selasa (3/8).
Menurutnya, masalah ini menjadi perhatian khusus pemerintah desa karena banyak warga sangat ingin masuk sekolah negeri, namun harus terhalang dengan sistem zona. Mendaftar di sekolah yang masih wilayah Kecamatan Citeureup saja tidak diterima, apalagi kecamatan tetangga seperti Babakan Madang.
“Anak saya sendiri salah satu korban PPDB dengan sistem zonasi 2 tahun yang lalu, tapi sampai saat ini belum ada solusi yang jelas dari pemerintah,” katanya kesal.
Masih kata dia, setiap tahunnya Desa Leuwinutug melalui Musrembang selalu mengajukan agar adanya keberadaan sekolah SMP negeri di Desa Leuwinutug, namun sampai saat ini sudah hampir 3 tahun belum ada kejelasan padahal sering menjadi pembahasan.
“Tolong beri kami petunjuk kami harus kemana?. Supaya ditempat kami, Desa Leuwinutug bisa didirikan sekolah negeri, kalau harus menunggu itu bukan solusi, memang ada Fasum tapi itu adanya di dalam wilayah industry, jika ada sekolah disana pun akses transportasi yang sulit,” ucapnya.
Dia berharap, pemerintah membuka mata karena pada dasarnya kebutuhan sekolah negeri masih sangat kurang dibanding jumlah penduduk, oleh karena itu pemerintah mesti mempermudah. “Jika desa mengajukan adanya sekolah negeri karena keinginan kami, warga kami Desa Leuwinutug harus wajib belajar 12 tahun,” pungkasnya
** Nay Nur’ain