Cileungsi | Jurnal Inspirasi
Kasus dugaan pungli yang terjadi di SMAN 2 Cileungsi menjadi catatan merah tersendiri dalam dunia pendidikan. Pasalnya, ditengah pandemi dan kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat, pihak pengelola SMAN 2 Cileungsi justeru menambah beban masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri dengan meminta pungutan yang jumlahnya cukup besar.
Praktik pungutan liar di dunia pendidikan ini pun menjadi sorotan tersendiri bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur yang tengah menyiapkan gugatan hukum. “Kami prihatin dengan masih adanya pungutan liar di sekolah saat penerimaan siswa baru ini. Apalagi ditengah pandemi seperti ini dimana semua orang tengah kesulitan ekonomi. Seharusnya lembaga pendidikan turut meringankan beban masyarakat bukan sebaliknya malah menambah beban dengan meminta pungutan yang besar,” kata Ketua LBH Bogor Timur, Jamaluddin.
Menurut dia, praktik pungutan liar di lembaga pendidikan apalagi sekolah negeri tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun. Pasalnya, seluruh kebutuhan di lembaga pendidikan sudah dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah provinsi atau kabupaten. Oleh karena itu, lembaga pendidikan tidak diperkenankan untuk meminta pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa, apalagi dengan nominal atau besaran yang sudah ditetapkan.
“Jadi untuk dugaan pungli di SMAN 2 Cileungsi ini kami temukan berbagai pungutan, mulai dari pengembangan sekolah yang nilainya jutaan rupiah, kemudian pungutan PPDB yang mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Terkait hal itu, Jamaluddin mengaku tengah menyiapkan gugatan hukum terkait dugaan pungli di SMAN 2 Cileungsi. Ia juga mengaku tengah membangun komunikasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait gugatan tersebut.
“Bagi kami ini ranahnya sudah tidak lagi kelalaian administrasi. Pungutan ini sudah diciptakan secara sistemik dan terstruktur, jadi akan kami bawa ke ranah pidananya,” tukasnya.
Sementara pihak SMAN 2 Cileungsi belum memberikan keterangan perihal dugaan pungli tersebut.
** Nay Nur’ain