60 Persen Karyawan Dirumahkan Tanpa Digaji
Bogor | Jurnal Inspirasi
Penerapan PPKM Darurat ternyata berdampak besar bagi beberapa sektor perekonomian. Di Kota Bogor, sektor pendapatan perhotelan anjlok hingga 15,73 persen. Akibatnya, beberapa hotel mengambil langkah merumahkan karyawannya tanpa digaji.
Kepada wartawan, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan, selama PPKM Darurat okupansi hotel hanya delapan persen. “Normalnya diantara 60-65 persen per bulan dari 35 hotel dari kelas melati hingga bintang 4 empat,” ujar Yuno di Puri Begawan, Senin (12/7).
Selain itu, kata dia, sejumlah penginapan terpaksa merumahkan 60 persen karyawannya lantaran okupansi hotel anjlok hingga di bawah 15,73 persen. Sedangkan 40 persennya tetap bekerja, tetapi tak setiap hari.
“Ya, itu sudah terjadi dari dua pekan lalu. Semua hotel dan restoran sekarang menerapkan kebijakan dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.
Lebih lanjut, sambung dia, restoran pun turut terdampak akibat tidak boleh ada konsumen yang makan di tempat. “Pegawai yang bekerja sebagai pelayan yang paling banyak tidak terpakai. Sekarang kami sedang berupaya untuk bisa bertahan bagaimana caranya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sedang meminta Pemkot Bogor menunda pembayaran pajak selama tiga bulan. “Kami sudah minta keringanan ke Bapenda untuk yang bulan lalu tidak kita setorkan bulan ini. Mudah-mudajan bisa ada penundaan tiga bulan seperti tahun lalu,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila PHRI Pusat sedang mencoba meminta pelonggaran dari sisi tagihan listrik dan BPJS untuk ditunda pembayarannya. Termasuk kompensasi bagi hotel yang menggunakan rekening industri, seperti rekening bisnis PLN, agar biaya abudemen bisa dihapuskan.
** Fredy Kristianto