27.7 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Penyedia Jasa Kontruksi Soal Kadin Kabupaten Bogor

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor periode 2019-2024 yang dilantik pada akhir pekan lalu, tuai polemik sejumlah pelaku jasa kontruksi di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, Enday Dasuki menegaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kadin Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tidak berdasar pada rapat formatur.

“SK pertama tanggal 22 Januari itu sesuai hasil formatur berdasarkan hasil koreksi setelah adanya surat perintah untuk menambah Wak Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan. Tapi yang terjadi adalah SK sama nomornya, tanggalnya sama namun isinya berbeda. Perbedaan terjadi pada Wakil Ketua Jasa Kontruksi menurut hasil rapaf formatur adalah Tubagus Ridwan Natsir alias Ade Ridwan namun dari SK yang muncul kembali bahwa Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi itu Faldi. Karena tidak sesuai dengan usulam rapt formatur, maka saya bilang SK itu ilegal,” tegas Enday keoada Wartawan, kemarin.

Ia menerangkan, meski dirinya ditunjuk sebagai Wakil Ketua  Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kebijakan Publik memilih tidak turut dilantik dalam Kadin kepengurusan Rudi Ferdian alias Rudi Bule dalam lima tahun kedapan.

“Saya protes atas SK yang tidak sesuai rapat formatur. Daripada begini lebih baik tidak hadir dipelantikan karena saya mengundurkan diri, ngapian juga di sana,” terangnya.

Ia menambahkan, kekecewaan tidak hanya terjadi pada Gepensi tapi juga sejumlah asosiasi penyedia jasa kontruksi di wilayah Bumi Tegar Beriman.

“Ada juga kekecewaan tentang aspirasi teman-teman penyedia jasa yang disampaikan kepada induk dari segala organisasi yang ada yakni Kadin. Ada aturan yang memberatkan dan tidak berpihak kepada penyedia jasa di Kabupaten Bogor dengan catatan jangan bertabrakan dengan peraturan yang berada diatas,” katanya.

Lebih lanjut ia memaparkan, ada aturan diluar aturan yang diterapkan Kadin Kabupaten Bogor dan memberatkan penyedia jasa di Bumi Tegar Beriman.

“Aturan yang dikeluarkan dan memberatkan itu adalah penyedia jasa harus memiliki rekening koran tiga bulan terakhir dengan saldo minimal 10 persen dari HPS. Kami berpraduga persyaratan ini adalah pesanan dari oknum,” paparnya. 

Noverando H

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles