23.2 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Wacana presiden 3 periode menggelinding lagi ke ruang publik. Wacana ini terbilang mustahil tanpa adanya amandemen dari UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sementara amandemen hanya bisa dilakukan oleh MPR RI dan partai yang punya fraksi di MPR dan DPD RI saja yang punya hak suara mengubah konstitusi soal masa jabatan presiden.

Belakangan muncul wacana presiden 3 periode ditandai dengan deklarasi Relawan Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024. Jokpro 2024 adalah organisasi yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024, sekaligus mengkampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024 pada seluruh masyarakat Indonesia. Di dalam jajaran organisasi ini ada nama Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari sebagai penasihat.

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro), M. Qodari perlu ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran konstitusi perihal wacana tersebut..

Menurutnya, apa yang dilakukan Qodari Cs merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang terang benderang. Sebab, konstitusi negara jelas mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden hanya 2 periode. “Kalau didorong-dorong untuk 3 periode itu pelanggaran konsitusi. Dan itu dapat dianggap perbuatan makar,” ujarnya, Minggu (20/6).

Menurut Muslim, terjadi faktor kesengajaan yang dilakukan oleh Qodari. Karena, tidak mungkin Qodari tidak mengetahui jika presiden hanya dapat menjabat dua kali.

“Itu juga bagian upaya menjerumuskan Jokowi. Dapat dikenai pasal penghasutan. Qodari perlu ditangkap,” pungkas Muslim.

Sementara Bangsa Indonesia sendiri dirancang untuk memiliki masa depan yang hebat, bukan diarahkan demi melanggengkan kekuasaan atau rezim. Pikiran tersebut yang menjadi landasan para pendiri bangsa yang revolusioner dalam menyusun UUD 1945.

Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution menjelaskan bahwa Bung Karno, Bung Hatta, Dr. Rajiman, Dr. Otista, dan tokoh yang tergabung dalam Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mempersiapkan konstitusi yang hebat untuk masa depan bangsa.

“Mereka telah menginfakkan segenap jiwa dan pemikiran untuk kebaikan bangsa ini,” urainya, Minggu (20/6).

Bahwa kemudian akibat nafsu politik kekuasaan disalahgunakan individu tertentu, sambung Syahrial, tidak membuat konstitusi kehilangan roh kemurniannya.Seperti saat Bung Karno berharap jabatan presiden seumur hidup dan Soeharto yang memanfaatkan formalitas untuk terus-menerus menjabat sebagai presiden.

Atas alasan itu, Syahrial tegas menolak. Baginya, wacana 3 periode yang didengungkan oleh Qodari seperti hilang nalar dan ahistoris.

“Sesungguhnya, kita sedang kehilangan nalar dan menjadi ahistoris apabila membiarkan Qodari Cs terus menggaungkan, menjadi buzzer untuk mengobok-obok konstitusi tanpa dasar substantif dan emergensi,” ujarnya.

“Ibarat fiksi, dracula yang tak pernah puas menghisap darah untuk menyambung hidup. Kepentingannya hanya sesaat,” sambung Syahrial.

Dia mengingatkan bahwa saat proses Amandemen UUD 45 dilakukan di masa Presiden Megawati, Ketua PAH 1, Jacob Tobing adalah anggota MPR dari Fraksi PDIP yang menyusun redaksi terkait periode masa jabatan presiden.

Hasilnya yang diputuskan dan dilaksanakan hingga saat ini adalah dua periode jabatan. “Jadi, rasanya agak mustahil ketua umum PDIP menjadi penggerak munculnya ide presiden tiga periode. Sedangkan Gerindra, belum lahir ketika proses amandemen tersebut dilaksanakan pada Sidang MPR 2001 dan 2002,” demikian Syahrial Nasution.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles