Kades: Aset Pemerintah Kok Dikuasai Swasta?
Gunung Putri | Jurnal Inspirasi
Setelah sekian lama menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Cibinong perihal sengketa Setu Gunung Putri yang diklaim milik PT Fantasi Gunung Putri, PN Cibinong memutuskan sengketa tersebut dimenangkan perusahaan.
Keputusan tersebut menuai pertanyaan mendalam baik bagi pemerintah desa mau pun masyarakat.
Kepada Jurnal Bogor, Damanhuri, Kepala Desa Gunung Putri mengatakan, Setu Gunung Putri akan dieksekusi pada tanggal 18 Juni 2021. Dia prihatin atas keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Cibinong, karena mengingat ada permasalahan yang perlu diselesaikan dari dokumen – dokumen yang ada di desa.
” Saya pastikan akan mencari siapa pelaku yang menimbulkan surat – surat tanah di Setu Gunung Putri yang kabarnya sudah menjadi sertifikat,” tegas A Heri biasa disapa, Selasa (15/06).
Masih kata dia, kasus sengketa lahan Setu Gunung Putri ini sudah sekian lama dan bisa dibilang warisan dari pemerintahan sebelumnya. Nsmun yang pasti masyarakat Gunung Putri sangat dirugikan atas kejadian ini mengingat aset pemerintah yang luput dari pengawalan hingga mengakibatkan bisa dikuasai oleh swasta.
” 1,5 tahun jabatan saya sebagai Kades Gunung Putri kaget saat mendapat surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Cibinong kok aset negara bisa dikuasi perusahaan dan dimenangkan pula oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Cibinong,” cetusnya penuh keheranan.
Menurutnya, harusnya ada usaha lain untuk meninjau kembali keputusan pengadilan dan pihak desa minta pemerintah pusat pun ikut turun tangan mengingat setu ini dibawah naungan pemerintah pusat yakni BBWS dan Provinsi yang mestinya cek dokumen bersama Pemdes Gunung Putri untuk diajukan peninjauan kembali.
“Setu itu milik pemerintah bagaimana bisa dikuasi oleh perusahaan / perorangan, jangan dong kita jadi penonton ketika aset negara yang harusnya dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat justru bisa menjadi hak milik perseorangan,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain