28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Pemindahan Pusat Pemerintahan Dijegal

Bogor | Jurnal Inspirasi

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga kini masih dibahas di DPRD Kota Bogor. Kendati sudah ada kesepakatan antara Badan Pembuat Perda (Bapemperda) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor. Namun, dewan tetap bersikeras bahwa pusat pemerintahan tidak dapat dipindah ke kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, dalam raperda tersebut terdapat poin bahwa pusat pemerintahan eksisting tetap berada di Bogkr Tengah sesuai dengan Wilayah Pengembangan (WP) Samida.

“Di dalam peta warnanya pun jelas. Bahasa perdanya seperti itu. Jadi pusat pemerintahan tetap di Balai Kota. Kalau di Katulampa, ya paling kantor dinas saja, karena sekarang banyak yang tidak representatif,” ujar Endah kepada wartawan, Minggu (6/6).

Menurut Endah, apabila melihat poin tersebut, otomatis Pemkot Bogor hanya dapat menambah perkantoran untuk dinas saja. “Kalau pusat pemerintahan mau dipindah ke Katulampa, pemkot harus dari nol lagi. Rubah lagi RTRW-nya,” katanya.

Endah mengakui bahwa mengenai lokasi pusat pemerintahan baru sudah tertuang dalam rapat pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya. “Itu memang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.

Kata Endah, pasal per pasal serta struktur dalam raperda tersebut selama ini selalu berubah-ubah, termasuk kontennya. “Makanya kami berkali-kali meminta agar itu dirapihkan. Permintaan Banmus tiga hal, yang pertama hasil paripurna terakhir 2016, legalisasinya sudah diparipurnakan karena nggak ada karena proses pemindahannya. Kedua proses drafting hasil paripurna. Kemudian kami juga meminta runutan cerita karena ada satu pasal yang hilang dalam draft,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Endah, apabila nantinya kantor dinas dibangun di Katulampa, Pemkot Bogor harus memastikan bila aset-aset bangunan yang sebelumnya ditempati jangan sampai hilang.

Sementara itu, Kepala Bappeda, Rudy Mashudi mengatakan bahwa dalam draft tersebut, penambahan pusat pemerinyahan baru sesungguhnya pasalnya tidak berubah dari pasal Perda 8 tahun 2011 maupun pada hasil kesepakatan pansus.

“Saya sudah klarifikasi, bukan memindahkan pusat pemerintahan, tapi menambah kantor pemerintahan di semua wilayah. Itu isi nomenklaturnya. Jadi ini prinsipnya menyangkut semua wilayah, bukan satu titik. Misalnya di Layungsari tidak layak, dipindahkan ke Rancamaya,” jelasnya.

Rudy mengakui, bila dalam draft raperda itu isinya bukanlah pemindahan ibukota, melainkan penambahan kantor pemerintahan baru. “Tetapi, tetap bisa dipindahkan (pusat pemerintahan) karena di perda sebelumnya sudah ada menunjuk wilayah Bogor Timur,” ungkapnya.

Rudy pun optimis bahwa raperda RTRW akan segera rampung. Sebab, dewan sudah mengagendakan membawa raperda itu ke Banmus pada 8 Juni dan diparipurnakan 9 Juni.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles