Bogor | Jurnal Inspirasi
Setiap wanita muslimah wajib hukumnya untuk menutup aurat. Hal tersebut sudah disampaikan Allah melalui kitab Al-Qur’an yang terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 59 : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.‘ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain terdapat dalam Al-Qur’an, terdapat pula dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Aisyah Radiallahuanhu, beliau berkata “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini‘, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”
Batasan-batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya, maka dari itu bagi kita semua wanita muslimah sudah jelas dan wajib hukumnya utnuk menutup auat kita secara keseluruhan. Menggunakan hijab yang syar’i bukan hanya sekedar ikut fashion atau menggunakan baju yang membentuk lekukan tubuh.
Allah memuliakan derajat seorang wanita, dengan menyuruh kita untuk menutup segala aurat yang ada ditubuh kita agar terhindar dari pelecehan yang banyak dilakukan manusia. Maka dari itu kita sebagai wanita muslimah yang sudah ditinngikan derajatnya oleh Allah Swt selayaknya memenuhi perintah yang telah Allah berikan, atau Allah akan menutup jalan kita menuju Syurga-Nya.
** Salsabila Thifal [MG-UIK-Jb]