28.6 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Perda Belum Terlaksana dengan Baik, Achmad Fathoni: Toko Modern Dilarang Jual Sayur Mayur

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Rapat Bapemperda pengkajian pelaksanaan Perda No. 11 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelajaran dan toko moderen digelar pada Selasa (25/05).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengkaji Perda No. 11 tahun 2021 ini belum terlaksana dengan baik karena ada beberapa poin yang perlu dibahas dalam Rapat tersebut.

“Ada beberapa poin yang kita bahas, jarak minimarket dengan pasar minimal 500 meter dan dengan usaha kecil sejenisnya 100 meter, jumblah outlet toko moderen maksimal 150, toko moderen wajib menyediakan usaha untuk UMKM,” Achmad Fatoni, Komisi 3 dari Fraksi PKS ini.

Dia menjelaskan, toko moderen dilarang menjual sayur mayur dan ikan segar serta barang beralkohol, dan harus ada izin usaha dari Bupati dan membuat laporan tiap tahun ke dinas.

“Bukankah Perda dibuat untuk dilaksanakan dan Pemda mestinya jadi yang terdepan dalam menegakkan Perda ini,” ujar Achmad Fatoni.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles