Pamijahan | Jurnal Inspirasi
Bangunan bodong atau liar di kawasan pariwasata bukan hal yang aneh lagi. Minimnya pengawasan juga jadi salah satu kendala. Yang anehnya lagi para pemilik bangunan atau vila di kawasan pariwisata itu diduga dimiliki para pejabat atau wakil rakyat yang disinyalir melanggar aturan Perda.
UPT Tata Bangunan wilayah Ciampea Wolter Romsory mengatakan, di kawasan Tanaman Nasional Gunung Salah Endah di Pamijahan itu terdapat beberapa bangunan vila milik beberapa pejabat dan wakil rakyat, baik itu di tingkat kabupaten, dan provinsi ada beberapa yang diduga menyalahi aturan.
“Nanti saya akan cek, suruh bagian pengawas kebetulan saya disini baru jadi akan mencoba mendata kembali bangunan mana yang tak berizin di kawasan wisata baik itu milik pejabat atau masyarakat biasa tentu mereka harus mematuhi peraturan,” kata Wolter kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Sementara Kanit Pol PP Kecamatan Pamijahan Hari Suhartono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan inventarisasi vila-vila mana yang ada di wilayah Pamijahan karena ada dua yang di Lokapurna dan ada yang Taman Nasional. “Untuk mana yang menyalahi aturan perizinan bangunan itu kewenangannya ada di UPT Tata Bangunan. Dan apabila Tata Bangunan butuh pendampingan kami (Pol PP ) siap untuk melakukan penertiban bagi bangunan yang memang menyalahi aturan,” pungkasnya.
Cepi Kurniawan