27.7 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Kemenkum HAM Tolak Hasil KLB Deli Serdang

AHY: Tidak Ada Dualisme di Demokrat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan hasil perselisihan Partai Demokrat, Rabu (31/3). Kemenkum HAM menyatakan menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dengan Ketua Umum Moeldoko. Ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi kepengurusan Demokrat hasil KLB dan pemerintah tetap mengakui hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta yang dipimpin Agus Harimurti Yudhono (AHY).

Agus Harimurti Yudhono

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenku HAM masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

Merepon pengumuman tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersyukur karena pemerintah telah menolak pengajuan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara yang digagas oleh Jhoni Allen Cs.

Dengan ditolaknya kepengurusan kubu Moeldoko Cs, mempertegas tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Atas hasil ini, putra sulung Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu memberikan apresiasi kepada pemerintah. AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo karena telah menegakkan hukum yang adil dalam kasus ini.

AHY juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurut AHY, aparat pemerintah telah bekerja dengan baik dan benar dalam memutuskan kasus ini.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala perhatian doa dan dukungannya selama ini kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi para tokoh masyarakat, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah juga masyarakat luas, termasuk para politisi senior, purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, ulama dan para pemuka agama,” ujarnya.

“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa bahwa apa yang telah diputuskan pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat,” kata jelas AHY.

AHY memandang dalam setelah keluarnya keputusan ini, maka semakin menegaskan bahwa Partai Demokrat yang dipimpinnya adalah yang sah. AD/ART Partai yang diakui Pemerintah juga jelas AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 Partai Demokrat yang dilaksanakan di Jakarta.

“Penegasan terhadap legalitas terkait kepengurusan serta konstitusi partai yang yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres Partai Demokrat 2020 yang lalu yang telah berkekuatan hukum tetap dan disahkan oleh negara artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” ujarnya.

AHY menegaskan, Partai Demokrat yang dipimpinnya mengapresiasi kinerja Pemerintah yang telah bekerja secara adil dan objektif dalam membuat keputusan. Hal ini tentunya adalah kabar baik bagi Demokrat dan juga proses demokrasi di Indonesia.

“Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sementara Ketua DPP Departemen Hukum Dan Hukum HAM, Didik Mukrianto, mengaku sudah memprediksi penolakan Kemenkum HAM. Didik menjelaskan berdasar landasan hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB.

“Saya seyakin-yakinnya Menkum HAM akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut,” kata Didik, Rabu (31/3).

Didik mengatakan, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkum HAM tak mungkin menafsirkan UU. Sebab, itu bukan kewenangannya. Dalam konteks itulah, ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit.

“Maka demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM,” jelasnya

Menurut Didik, sangat nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Mereka mengganggap AD/ART versinya sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB. Moeldoko Cs tak merujuk AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020. 

Padahal, AD/ART Kongres V yang sudah disahkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

“Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan illegal, dan demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum,” ujarnya.

** Asep Saepudin Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles