Bogor | Jurnal Inspirasi
Mahfud, seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) yang terkenal nyentrik dan kerap ‘beraksi’ di Jalan Sancang, Kecamatan Bogor Tengah, mengadu ke Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partners. Lantaran ia merasa dirugikan karena saat ia sakit namanya digunakan untuk mencari donasi demi kepentingan lain.
Dijetahui jumlah yang dikumpulkan sekelompok anak muda pada salah satu yang jumlahnya mencapai Rp431 juta.
Tetapi, Mahfud hanya menerima uang Rp30 juta yang digunakan untuk berobat jalan selama ia sakit ada September 2020. Nominal itupun disebut tak mencukupi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Kepada wartawan, Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partners, R Anggi Triana Ismail mengatakan, Mahfud meminta bantuan hukum guna menuntut keadilan.
“Donasi yang terkumpul hampir setengah miliar, tapi tidak sepenuhnya sampai ke tangan Pak Mahfud. Yayasan hanya menyerahkan sebagian donasi itu kurang lebih Rp30 juta,” ujarnya, Rabu (24/3).
Kata dia, berdasarkan keterangan Mahfud, biaya itu hanya habis untuk pengobatan jalan dan belum beli obat serta kebutuhan sehari-harinya. Sebab saat sakit selama 4 bulan lebih, Mahfud tidak ada pemasukan sama sekali.
“Ini tidak manusiawi. Bagaimanapun klien kami merupakan subjek penerima manfaat dari sumbangan yang terkumpul melalui yayasan. Seyogyanya mereka menyerahkan semuanya ke pak Mahfud guna kebutuhan pengobatan dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Namun, penyerahan uang itu tak dibarengi dengan penjelasan yang konkret dari yayasan. Padahal, sambungnya, apabila merujuk pada Undang Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang / Barang, jelas pemanfaatannya semata untuk kesejahteraan bagi yang membutuhkan.
“Hal ini sudah tak bisa di tolerir lagi, kami akan sikapi dengan tegas yayasan ini yang diduga telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum ini,” pungkasnya.
** Fredy Kristianto