29.9 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Legalitas KLB Dinilai Abal-abal

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dinilai tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat. Hal ini ditegaskan pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Pasalnya, KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.

“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul, Selasa (9/3).

Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai. “Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar undang-undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai,” kata Feri, Selasa (9/3).

Feri berkata harusnya para kader yang dipecat mengadu ke mahkamah partai. Kemudian, mahkamah partai menengahi perselisihan tersebut. Jika para kader tak puas dengan putusan mahkamah partai, mereka bisa membawanya ke pengadilan negeri. Jika belum puas juga, mereka bisa banding hingga Mahkamah Agung (MA).

Namun tahapan itu tak ditempuh oleh Marzuki Alie dkk. Mereka langsung menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan dalam kasus pemecatan. “Tidak bisa tiba-tiba ke pengadilan atau gelar KLB. Tidak sah karena prosedur pelaksanaan tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham,” ucap Feri.

Sementara Kepala Badan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Demokrat versi Kongres KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Razman Nasution membantah pelaksanaan kegiatan mereka yang berlangsung Jumat (5/3) lalu tidak sah. Razman menegaskan KLB di Deli Serdang itu sah karena mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2001-2005. “Kalau enggak memenuhi, enggak mungkin terselenggara,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (9/3).

Razman menyatakan kubu penyelenggara KLB tidak mengakui keabsahan AD/ART 2020 karena dinilai cacat. “Jadi begini, produk 2020 kita anggap cacat , jadi kita kembalikan ke AD/ART 2005,” kata dia.

Razman melontarkan hal tersebut sebagai sebagai respons atas pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  soal KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jadi ketua umum partai itu tersebut. Sebelumnya, merespons kongres pada Jumat lalu, SBY menegaskan AD/ART parpol itu menegaskan pelaksanaan KLB harus mendapat izin dari Majelis Tinggi partai. “Itu yang cacat, itu yang melanggar undang-undang Parpol, kenapa pula harus lapor ke Majelis Tinggi?” ujar Razman 

Kongres tersebut, klaim Razman, juga dihadiri 412 pemilik suara yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). “Yang berhak menguji itu siapa? Kan Pak Mahfud (Menko Polhukam) yang ngomong, yang berhak menguji itu Kementerian Hukum dan HAM. Nanti mereka akan lihat verifikasi, AD/ART-nya gimana,” kata Razman.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi beberapa syarat. Untuk menyelenggarakan KLB, kata AHY, harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai. KLB juga harus disetujui 2/3 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berjumlah 34. Selanjutnya, KLB harus disetujui minimal 1/2 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang berjumlah 514.

AHY kemudian mengumpulkan 34 Ketua DPD di gedung DPP Partai Demokrat pada Minggu (7/3). Mereka kemudian mengucapkan pernyataan setia kepada AHY sembari memegang Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa mereka pemilik suara sah berdasarkan kongres V, 15 Maret 2020. AHY pada Senin (8/3) telah menyerahkan bukti pelanggaran KLB Deli Serdang ke Kemenkum HAM.

Pada AD/ART 2020 yang disebutkan DPP Demokrat kubu AHY telah diakui sah oleh negara lewat SK Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020. SK itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020.

Salah satu poin dalam AD/ART itu menegaskan bahwa pelaksanaan KLB dapat dilakukan dengan sejumlah syarat yakni: Atas permintaan Majelis Tinggi Partai; Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Sementara itu, pada KLB Deli Serdang lalu, pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun menyatakan peserta kongres sepakat mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005. Dengan demikian tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan, termasuk Majelis Tinggi.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles