Jakarta | Jurnal Inspirasi
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang pleno kehalalan vaksin Covid-19, Jumat (8/1). Hasilnya, MUI memutuskan vaksin Sinovac buatan perusahaan asal China halal digunakan. Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun usai sidang pleno, Jumat (8/1).
Namun Asrorun menambahkan, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM. “Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan.
Vaksin Sinovac, untuk sementara ini, menjadi satu-satunya yang tersedia dari total tujuh vaksin yang bakal didatangkan ke Indonesia. Hingga pengujung Desember 2020, total ada 3 juta dosis vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Beijing dan telah didistribusikan ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Pemerintah menjadwalkan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan pada Rabu (13/1) mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin. Selain Jokowi, vaksin juga bakal disuntikkan ke para menteri Kabinet Indonesia Maju. Pada hari berikutnya, proses vaksinasi akan dilanjutkan secara serentak bagi tenaga kesehatan.
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi baru akan berlangsung jika Sinovac mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM dan kajian halal MUI.
Namun begitu, pada akhir Desember 2020 lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj sempat mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 tetap boleh digunakan sekalipun nantinya ditemukan unsur tak halal. Sebab, dia menjelaskan, saat ini tergolong dalam kondisi darurat.
“Tapi yang dharar itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, misalkan nanti mentoknya [vaksin] ada unsur yang tak halal, boleh, boleh,” kata Said saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/12).
Said mencontohkan bahwa hasil Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, NTB pada 1997 silam pernah menghasilkan keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena darurat.
Padahal, Insulin itu terbuat dari gen pankreas babi. Seperti diketahui, Babi sendiri merupakan hewan yang diharamkan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi.
“Seperti insulin itu kan yang paling bagus terdiri dari pankreasnya babi. Diputuskan oleh PBNU di Munas boleh,” jelas Said.
** ass/cnn