Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi
Jelang bebas murni Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/1/2020) pekan ini, pihak Lapas melakukan koordinasi dengan TNI-POLRI dan BNPT termasuk dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Pihak TNI serta BNPT dan juga Gugus Tugas Covid-19 terkait bebasnya ABB pada hari Jumat tanggal 8 Januari 20201,” kata Kalapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Jelas Mujianrto, meski sudah dipastikan bebas murni, namun Mujiarto belum dapat memastikan secara detail terkait waktu pembebasannya. Menurut Mujiarto, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya.
“Untuk jam kerja Lapas Gunungsindur dari jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, untuk tepatnya di antara itu, karena kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Densus, BNPT, dan pimpinan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mujiarto menegaskan bahwa penjemputan Abu Bakar Baasyir hanya diwakili pihak keluarga dan tim pengacara. “Untuk pembebasannya, untuk penjemput dari pihak keluarga atau tim pengacara untuk melengkapi syarat seperti rapid test antigen,” bebernya.
Mujiarto juga mengatakan untuk pengamanan tentu akan diperketat dan ekstra, mengingat ABB sendiri merupakan terpidana teroris. “Tentu kalau terpidana teroris pengaman itu ada peningkatan ekstra,” ujarnya.
Sementara itu, Mujiarto membeberkan bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman sebanyak 15 tahun dan mendapatkan 56 remisi. “Kalau total pidana keseluruhan Abu Bakar Baasyir itu 15 tahun. Itu dimulai dari Lapas Pasir Putih, kemudian di Lapas Gunungsindur sejak 2016. Jadi total remisi sejumlah 56 bulan yang terdiri dari banyak remisi. Remisi umum, 17 Agustus, Idul Fitri, Dasawarsa ada remisi hakim berkepanjangan,” tegasnya.
** Cepi Kurniawan