Dalam mendukung pembangunan kepariwisataan dalam lingkup Nasional, Provinsi Jawa Barat dan khususnya Daerah, pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung pembangunan sektor kepariwisataan melalui Pernyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bogor yang memiliki masa perencanaan Tahun 2020-2025. Langkah ini merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mendorong sektor pariwisata untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah, melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penyerapan tenaga kerja, mendukung peningkatan PAD, serta dampak berganda (multiplier effect) yang ditimbulkan akibat sektor pariwisata.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bogor adalah pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah yang memberikan arah kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan daerah.
RIPPARKAB Bogor Tahun 2020-2025 yang disusun telah mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS – Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat (Perda No. 15 Tahun 2015) serta Kebijakan Utama Pembangunan Kepariwisataan Indonesia yaitu UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Visi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor berdasarkan kepada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025 adalah : “Terwujudnya Kabupaten Bogor Sebagai Destinasi Pariwisata Yang Maju, Berbudaya, Berwawasan Lingkungan, Berkelas Dunia dan Berkelanjutan”. Upaya untuk mencapai visi tersebut dilaksanakan melalui kebijakan dan strategi dalam pembangunan aspek destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan pariwisata yang dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi seluruh pelaku pariwisata, baik Industri Pariwisata, Masyarakat dan Pihak lainnya yang terkait dengan pembangunan pariwisata di Kabupaten Bogor.
Sinergitas Pembangunan Kepariwisataan antar stakeholder/Pelaku Pariwisata di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kebijakan dan program strategis utama dalam meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan, khususnya pada Kawasan Strategis dan Kawasan Pengembangan Pariwisata yang terdiri dari 4 KSPD dan 3 KPPD yang memiliki tema utama mengacu kepada Bogor Sport and Tourism.
Sasaran Utama sebagai Indikator Keberhasilan Pembangunan Kepariwisataan Daerah melalui RIPPARKAB selama 5 Tahun ke Depan diantaranya :
- Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara;
- peningkatan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan;
- peningkatan lama tinggal wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara;
- peningkatan pengeluaran wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat yang sadar wisata.
Kebijakan Utama lainnya yang termuat di dalam RIPPARKAB adalah program terkait dengan krisis kebencanaan baik alam maupun sosial yang salah satunya adalah terkait dengan penanganan Covid-19. Untuk penanganan Covid-19 tetap mengikuti terhadap kebijakan dalam lingkup pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait dengan kunjungan di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bogor. Diharapkan melalui RIPPARKAB, terjalin sinergitas program pembangunan pariwisata yang terkait dengan Kabupaten Bogor dalam lingkup Nasional dan Provinsi Jawa Barat, serta antar lembaga/instansi yang memiliki peran dalam pembangunan kepariwisataan dan industri pariwisata serta masyarakat.