Cijeruk | Jurnal Inspirasi
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP), Rahmatullah sikapi dugaan pemotongan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) itu pun meminta, agar Inspektorat segera turun dan melakukan pengecekan terhadap ke tujuh titik rumah warga yang mendapatkan bantuan perbaikan.
“Saat turun melakukan pengecekan, Inspektorat didampingi masyarakat. Bagaimana juga peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan,” ujar Rahmatullah saat di hubungi melalui telepon selulernya.
Rahmatullah sangat menyayangkan, jika masih ada dugaan pemotongan batuan Rutilahu yang di kucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor oleh oknum desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Seharusnya, bantuan sebesar Rp 15 juta yang di gelontorkan melalui Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) itu, diterima warga secara utuh tanpa ada pemotongan. “Kecuali untuk pajak yang harus dibayarkan,” papar Rahmatullah atau yang biasa disapa Along.
Along sepakat apabila dalam pelaksanaan penyaluran nya, pemerintah desa melalui TPK memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa bahan material. Tetapi, didalam bon pembelian bahan material itu, harus sesuai dengan harga di pasaran.
“Jangan sampai ada main mata antara pihak pemerintah desa atau TPK dengan pemilik material untuk melakukan mark up harga satuan bahan bangunan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Along, transparansi dari pemerintah desa kepada warga pemenang Rutilahu, harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Bila memang tidak ada pemotongan, buka saja kepada warga besaran bantuan dan berapa biaya upah kerja yang diterima setiap KPM,” tegasnya.
Along pun menghimbau, agar Inspektorat memberikan laporan yang benar dan sesuai dengan kondisi rumah warga setelah melakukan pengecekan ke wilayah Desa Cipicung. “Jika memang terbukti ada pemotongan, saya berharap Inspektorat melimpahkan kasus nya ke pihak Kejaksaan agar di usut tuntas,” imbuhnya.
Sementara, Camat Cijeruk, Hadijana sudah memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) melakukan monitoring serta evaluasi (Monev) ke semua rumah KPM di Desa Cipicung. “Saya sudah komunikasikan dengan kepala desa agar pengerjaan Rutilahu diselesaikan,” ungkapnya.
Tetapi, dalam hal ini Camat Cijeruk tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah desa atau pun TPK. Karena, dari hasil laporan yang diterimanya, anggaran bantuan Rutilahu tidak sebanding dengan luas lahan rumah yang dibangun. “Laporan TPK dan pihak desa, semua KPM di Desa Cipicung tidak ada swadaya nya. Dan juga rumah yang diperbaiki masuk kategori membangun dari awal, lantaran rumah nya masih bilik,” tukas Hadijana.
** Dede Suhendar