28.1 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Mendagri Mau Copot Anies?

Keputusan Ada di DPRD yang Dimohonkan ke MA

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), baru-baru ini telah membuat gaduh publik Tanah Air. Pasalnya, salah satu poin dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, Mendagri tidak bisa seenaknya mengeluarkan atau mengancam mencopot kepala daerah yang dianggap abai terhadap protokol Covid-19.

“Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan perintah tertulis kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu atau tak melakukan sesuatu,” ujar Ujang Komarudin dikutip dari Sindonews, Minggu (22/11).

Menurut Ujang, yang berhak mencopot kepala daerah itu adalah DPRD. Itu pun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Di mana kepala daerah jika melakukan kesalahan bisa diturunkan rakyat melalui DPRD. DPRD lah yang berhak untuk melakukan impeachment dan itu pun harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA),” kata dosen Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Ujang pun menilai instruksi mendagri itu diterbitkan untuk menyasar ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Sepertinya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut targetnya Anies. Anies menjadi target diberhentikan. Namun Mendagri tak bisa memberhentikan Kepala Daerah dengan modal instruksi tersebut,” ujar dia.

Hal yang sama juga diungkapkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, Tito Karnavian tidak bias memberhentikan kepala daerah. Hal tersebut diungkapkan Hamdan Zoelva dalam akun Twitternya, @hamdanzoelva, Kamis 19 November 2020.

“Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung,” kata Hamdan Zoelva.

Hamdan mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD. Kemudian disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA). “Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” kata Hamdan.

Sebelumnya Anies Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Selama kurang lebih 9,5 jam Anies di Polda Metro Jaya, tiba sekitar pukul 09.40 WIB dan keluar pukul 19.30 WIB.

Sebanyak 33 pertanyaan diajukan polisi kepada Anies terkait kerumuman massa pada acara pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles